Senin, 22 Desember 2025
Beranda / Berita / Aceh / PWI Aceh: Pemerintah Jangan Bungkam Fakta Bencana

PWI Aceh: Pemerintah Jangan Bungkam Fakta Bencana

Minggu, 21 Desember 2025 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh, Nasir Nurdin. Foto: Dok untuk RRI


DIALEKSIS.COM | Aceh - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh meminta pemerintah pusat agar tidak membatasi atau mengekang kebebasan pers dalam memberitakan dampak bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. Media, kata PWI Aceh, memiliki kewajiban menyampaikan fakta yang terjadi di lapangan demi kepentingan masyarakat, khususnya para korban bencana.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menegaskan bahwa pemberitaan bencana tidak boleh diarahkan untuk membangun citra positif yang bertentangan dengan kondisi nyata. Ia menilai, hingga saat ini penanganan bencana di sejumlah daerah terdampak masih belum berjalan maksimal, baik dalam upaya penyelamatan korban maupun pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

“Pers bekerja untuk menyampaikan kebenaran. Jika fakta di lapangan menunjukkan penanganan lambat, bantuan belum merata, dan korban di wilayah pedalaman belum tertangani, maka itu adalah realitas yang harus disampaikan kepada publik,” ujar Nasir kepada Dialeksis, Minggu 21/12/2025.

Menurutnya, larangan atau imbauan agar media tidak memberitakan sisi negatif dari penanganan bencana justru berpotensi menutup penderitaan korban. Padahal, kritik melalui pemberitaan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers untuk mendorong negara hadir lebih cepat dan bertanggung jawab.

Nasir mengungkapkan, hingga kini masih terdapat daerah terdampak banjir dan longsor di Aceh yang sulit dijangkau dan belum menerima bantuan secara optimal. Kondisi geografis serta keterbatasan akses menyebabkan sebagian warga masih bertahan dalam situasi darurat.

“Media tidak berpihak pada kepentingan pencitraan, tetapi pada kepentingan masyarakat Aceh. Suara korban harus didengar agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan,” katanya.

Ia menegaskan, kebebasan pers dijamin oleh undang-undang dan tidak boleh dibatasi, terlebih dalam situasi bencana kemanusiaan. Menurutnya, menutup fakta sama dengan mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.

“Pemerintah seharusnya menjadikan pemberitaan kritis sebagai bahan evaluasi, bukan sebagai ancaman. Fakta yang disampaikan media adalah cermin kondisi sebenarnya,” tegas Nasir.

PWI Aceh, lanjutnya, berkomitmen mendorong jurnalis untuk tetap bekerja secara profesional, berimbang, dan berlandaskan fakta, sekaligus memastikan bahwa penderitaan korban banjir dan longsor di Aceh tidak luput dari perhatian publik dan pengambil kebijakan.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
pema