kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Desakan Pelantikan Pejabat JPT di Aceh Utara, Kinerja Pemerintahan Terancam Terganggu

Desakan Pelantikan Pejabat JPT di Aceh Utara, Kinerja Pemerintahan Terancam Terganggu

Kamis, 21 November 2024 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Aryos Nivada menyampaikan Pemkab Aceh Utara hadapi tantangan serius karena delapan posisi JPT Pratama belum terisi pejabat definitif. [Foto: dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menghadapi tantangan serius terkait kekosongan jabatan pada delapan posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang hingga kini belum terisi oleh pejabat definitif. 

Hal itu disampaikan Aryos Nivada seorang Dosen Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (USK) kepada Dialeksis.com, Kamis (21/11/2024). 

Ia mengungkapkan kekosongan ini telah berlangsung cukup lama, dengan beberapa jabatan kosong sejak awal 2023, sehingga menimbulkan urgensi untuk segera dilakukan pelantikan. 

“Jadi proses pelelangan jabatan yang sedang berlangsung bukan untuk mengganti pejabat, tapi untuk mengisi jabatan yang kosong,” ujar Pendiri Jaringan Survei Inisiatif (JSI) ini. 

Jabatan Kosong Hingga Dua Tahun

Aryos menyebutkan, beberapa jabatan yang kosong termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), yang telah kosong sejak April 2023. 

Bahkan, jabatan Direktur RSU Cut Meutia, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop), Kepala Dinas Pendidikan Dayah, serta Asisten Pemerintahan kosong sejak Januari 2024.  

Dengan kondisi ini, kata dia, kekosongan jabatan yang paling lama telah mencapai hampir dua tahun, sementara jabatan lainnya sudah kosong selama 11 bulan. Pemerintah Aceh Utara hanya menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan tersebut. Namun, Plt dinilai memiliki keterbatasan wewenang sehingga tidak dapat bekerja seefektif pejabat definitif.  

Menurutnya, kekosongan jabatan strategis ini berdampak signifikan pada kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di Aceh Utara. Dinamika permasalahan di wilayah yang sangat luas ini menuntut kehadiran pejabat definitif yang dapat memimpin unit kerja secara optimal. Keterbatasan wewenang Plt juga kerap memperlambat pengambilan keputusan.  

“Selain itu, penundaan pelantikan dapat berdampak pada efisiensi anggaran karena tidak ada output akhir dari kegiatan seleksi yang telah dilakukan. Padahal, seleksi terbuka sudah selesai dan kini tinggal menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelasnya. 

Baginya, seleksi JPT Pratama juga menjadi salah satu target dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2024. Program ini merupakan bagian dari sistem merit yang menjadi indikator Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dengan tidak adanya pelantikan, implementasi sistem merit di Aceh Utara dinilai kurang optimal.  

Tahapan Seleksi Sesuai Aturan

Semua tahapan seleksi telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, antara lain:  

1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.  

2. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif.  

3. Rekomendasi Komisi ASN Nomor B.1245/JP.00.00/03/2024, tertanggal 27 Maret 2024.  

4. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/6/96/OTDA, tertanggal 15 Agustus 2024.  

Kini, proses seleksi telah memasuki tahap akhir, tinggal menunggu persetujuan dari Mendagri.  

Pelantikan Jelang Tahun Anggaran Baru

Tahun 2025 yang merupakan tahun anggaran baru diharapkan menjadi momentum untuk menyempurnakan struktur pemerintahan Aceh Utara dengan pejabat definitif di setiap unit kerja. Dengan demikian, visi pembangunan daerah dapat tercapai lebih maksimal.  

Jabatan yang dibuka dalam seleksi:

1. Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat.  

2. Kepala BPKD.  

3. Kepala Dinas PUPR.  

4. Kepala Dinas Perkim.  

5. Kepala Disperindagkop.  

6. Kepala Dinas Syariat Islam.  

7. Kepala Dinas Pendidikan Dayah.  

8. Direktur RSU Cut Meutia.  

“Harapan penyelesaian cepat pemerintah dan masyarakat Aceh Utara berharap rekomendasi Mendagri dapat segera diterbitkan agar pelantikan JPT Pratama terlaksana tanpa penundaan lebih lanjut,” pungkasnya. 

Dengan lengkapnya struktur pemerintahan, diharapkan pelayanan publik, efisiensi anggaran, dan pembangunan daerah dapat berjalan optimal. [ra]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda