Pemerintah Aceh Kembali Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Bagi yang Menunggak Cukup Bayar 3 Tahun
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Kantor Samsat Bireuen. [Foto: Serambinewscom]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini sebagaimana tertuang melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No.50/2022 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Pajak Progresif.
Program ini dimulai dari tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023.
Dalam program pemutihan kali ini, bagi pengendara yang menunggak pajak di atas 3 tahun, maka pengendara cukup membayar pajak pokok 3 tahun.
Di program pemutihan ini dibebaskan denda pajak, pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ke-2.
Pasikan Anda tidak ketinggalan, segera kunjungi Kantor Samsat terdekat di kota Anda.(Akh)
- Samsat Jempol Cedah Ukir Prestasi Memuaskan Ranking 1, Chaidir Dianugerahi Penghargaan
- Realisasi PKB di Lhokseumawe Tembus Target, Sedang Upayakan Layanan Bayar Pajak Non-Tunai
- Samsat Subulussalam Dapat Penghargaan dari Jasa Raharja Aceh
- Realisasi PKB Pada Layanan Samsat CEDAH di Lhokseumawe Capai Rp1,6 Milyar