DIALEKSIS.COM | Sabang - Pemerintah Kota Sabang mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh pelaku usaha ritel dan pedagang untuk tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar serta tidak menahan stok barang selama masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh.
Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Wali Kota Sabang Nomor 500.2/5112 yang ditetapkan pada 1 Desember 2025. Diterbitkannya surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.3/1416/2025 mengenai Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Aceh.
Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, menyampaikan bahwa langkah ini diperlukan untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan tidak adanya pihak yang dirugikan, terutama masyarakat yang sedang berupaya melewati masa darurat.
"Kami meminta seluruh pelaku usaha untuk tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar yang dapat memberatkan masyarakat. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi soal empati dan kebersamaan dalam menghadapi situasi bencana," tegas Wali Kota.
Selain itu, ia menekankan pentingnya keterbukaan distribusi barang bagi masyarakat.
"Seluruh stok barang yang dimiliki agar tidak ditahan dan wajib dikeluarkan sesuai kebutuhan pasar. Jangan sampai ada penimbunan. Kita harus memastikan ketersediaan barang tetap terjaga dan bisa dibeli masyarakat secara wajar," lanjutnya.
Pemerintah Kota Sabang juga mengajak para pedagang dan pelaku usaha untuk ikut memperkuat solidaritas sosial di tengah kondisi darurat yang sedang berlangsung di sejumlah wilayah Aceh.
"Mari tingkatkan rasa empati dan kebersamaan. Kita hadapi masa sulit ini dengan sikap saling membantu," ujar Wali Kota.
Pemko Sabang berharap imbauan tersebut dapat dipatuhi seluruh pelaku usaha demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat selama masa tanggap darurat. [*]