Kuasa Hukum Kasus Korupsi SPPD Minta Sidang Putusan Berikan Keadilan untuk Terdakwa
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sammy
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penasehat hukum dalam kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue periode 2014-2019, Faisal Qasim, SH, MH, mengharapkan keputusan yang terbaik dan adil bagi para terdakwa.
Menurut Faisal Qasim, terdakwa telah mengembalikan seluruh dana kerugian negara, dan hal ini menjadi alasan utama untuk memperoleh keadilan, bagi terdakwa yaitu Murniati, Irawan Rudiono dan Poni Harjo.
Faisal Qasim sebagai penasehat hukum menyuarakan harapannya agar para terdakwa dalam kasus tersebut mendapatkan keputusan yang adil berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Ia juga menekankan bahwa tindakan pengembalian dana kerugian negara yang dilakukan oleh terdakwa menunjukkan sikap bertanggung jawab.
"Karena di fakta persidangan sebelumnya juga sudah banyak kita uraikan, bahwa kronologi dari perkara ini kan sudah sangat lama dan prosesnya sangat panjang, dan para terdakwa ini jauh-jauh hari yang diduga sebagai kelebihan bayar itu sudah dikembalikan semuanya, bahkan sebelum perkara ini disidik oleh Kejati Aceh," ujar Faisal Qasim kepada dialeksis.com, Jumat (16/6/2023).
Karena itu, dia beranggapan perkara ini tidak layak untuk dinaikkan sebagai sebuah perkara tindak pidana korupsi karena sudah dilakukan itikad baik dari awal untuk menyelesaikan persoalan yang diduga sebagai kelebihan bayar.
Terkait dengan langkah hukum selanjutnya pascasidang putusan nanti, Faisal mengatakan timnya punya target. Artinya jika putusannya tidak sesuai seperti target mereka, pastinya akan ada upaya hukum di atasnya.
"Apakah banding nanti kan, selanjutnya ada kasasi dan sebagainya. Intinya soal langkah hukum tentu kita lihat dulu putusannya," kata Faisal. [sam]
- Sidang Putusan Kasus Korupsi SPPD DPRK Simeulue akan Digelar pada 16 Juni 2023
- Sidang Kasus SPPD DPRK Simeulue, Penasihat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
- Kasus SPPD DPRK Simeulue, Penasihat Hukum: Sejak Awal Perkara, JPU Sudah Keliru
- Perkembangan Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRK Simeulue, Tiga Saksi Diperiksa