kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KIP Aceh: Kuota Pengajuan Bacaleg Pemilu 2024 Kemungkinan Ikuti Alur Pemilu Sebelumnya

KIP Aceh: Kuota Pengajuan Bacaleg Pemilu 2024 Kemungkinan Ikuti Alur Pemilu Sebelumnya

Rabu, 21 Desember 2022 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan partai politik (parpol) untuk mengajukan daftar bakal calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan. 

Hanya saja di Aceh karena terdapat perbedaan aturan lantaran di Aceh terakomodasi parpol lokal yang dilandasi oleh kekhususan Aceh, disebutkan bahwa pengajuan bacaleg dari parpol lokal memuat kuota maksimal 120 persen, sedangkan untuk parpol nasional tetap 100 persen.

Dihubungi secara terpisah, Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawarsyah menyatakan bahwa untuk Pemilu 2024 kemungkinan penerimaan pengajuan bacaleg dari parpol lokal maupun parpol nasional akan tetap mengikuti alur dari pengalaman Pemilu 2019.

“Untuk saat ini belum ada PKPU baru tentang pencalonan untuk Pemilu 2024. Jika merujuk pada apa yang diterapkan pada Pemilu 2019, KPU hanya mengakomodir pengajuan 120 persen bacaleg dari parpol lokal dan tetap 100 persen untuk parpol nasional,” jelas Munawarsyah kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Rabu (21/12/2022).

Merujuk pada Qanun Aceh No.3/2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK, disebutkan bahwa daftar bacaleg dari parpol lokal memuat kuota paling banyak 120 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan, dan memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

Sebelumnya, Pemerhati Pemilu dan Pilkada Aceh, Hendra Fauzi meminta kepastian dari KIP Aceh untuk menjelaskan Pemilu serentak yang akan dilaksanakan di Aceh nanti akan memegang regulasi yang mana, apakah keputusan KPU RI yang berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia atau Aceh kembali ke Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dengan regulasi turunannya yang diatur di dalam Qanun Aceh.

Dan permasalahan ini menjadi cermatan tersendiri bagi Fauzi karena ia tak mau di tahapan Pemilu nanti akan ada dua regulasi yang saling terbentur.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda