kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Jurnalis dan Media Punya Peran Mengawal Janji Politik Peserta Pemilu

Jurnalis dan Media Punya Peran Mengawal Janji Politik Peserta Pemilu

Sabtu, 30 September 2023 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini


Anggota Dewan Pers Jamalul Ihsan


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Dewan Pers Jamalul Ihsan mengatakan pentingnya peran jurnalis dan media dalam mengawal janji politik peserta Pemilu. 

Menurutnya, tugas media tidak hanya sebatas memberikan liputan semata, tetapi juga mengawasi dan menilai kinerja para politisi untuk memastikan mereka memenuhi janji-janji yang diutarakan kepada publik.

"Jurnalis juga harus mencatat janji-janji yang disampaikan kandidat, sehingga nanti bisa disampaikan kembali. Ini perlu untuk mengawal, jadi bukan sekedar liputan," kata Jamalul Ihsan saat memberikan materi pada pelatihan peliputan Pemilu 2024 untuk para jurnalis di Aceh, di Kota Banda Aceh.

Jamalul menjelaskan, dalam masa kampanye para kandidat saat bertemu masyarakat pemilih sering menyampaikan janji-janji politik. Sebagai jurnalis itu perlu mencatat apa yang disampaikan dalam bentuk pemberitaan dan apabila kandidat itu terpilih, pewarta juga harus mengawalnya sebagai bentuk kontrol sosial.

"Nantinya ketika dia (kandidat) tidak merealisasikan, kita bisa mengadvokasi kembali bagaimana janji tersebut. Ini membuktikan kita mengawal," ujarnya.

Ihsan menyampaikan, jurnalis perlu memberikan informasi yang dibutuhkan oleh publik, dalam konteks Pemilu maka media berperan untuk menyajikan kabar tentang pemilih, peserta pemilu, hingga penyelenggaraan.

Kemudian, peran media juga mengawasi proses pemilu, meredakan situasi, hingga sosialisasi penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Kerja pengawas pemilu, media harus mencegah, mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran, menindak jika ada pelanggaran serta menyelesaikan jika ada sengketa proses," katanya.

Dalam kesempatan ini, Ihsan juga menuturkan bahwa dalam liputan Pemilu, jurnalis atau media harus memahami terkait UU Pemilu, peraturan KPU, peraturan Bawaslu dan UU lainnya.

"Dengan tetap taat aturan dan kode etik jurnalistik, UU penyiaran, P3SPS serta pedoman-pedoman lainnya," demikian Jamalul Ihsan.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda