kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / GMPK Dukung Implementasi Pendidikan Antikorupsi, Harap Pemkab se-Aceh Tindaklanjuti Arahan KPK

GMPK Dukung Implementasi Pendidikan Antikorupsi, Harap Pemkab se-Aceh Tindaklanjuti Arahan KPK

Sabtu, 01 Oktober 2022 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Khaidir. [Foto: ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Khaidir menyatakan pihaknya sangat mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Implementasi Pendidikan Antikorupsi

Khaidir berharap agar Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Aceh mampu menambah pemahaman peserta didik di sekolah supaya pemahaman terhadap konsekuensi budaya korupsi bisa lenyap sejak dini.

“Kita sangat mendukung program KPK supaya pendidikan Aceh ke depan bisa melahirkan generasi yang bebas dari pengaruh budaya korupsi,” ujar Khaidir kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, sabtu (1/10/2022).

Di samping itu, Khaidir juga berharap agar Pemerintah Aceh bisa melakukan koordinasi secara kontinyu dengan jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh agar Pemkab yang belum menerbitkan regulasi Pendidikan Antikorupsi bisa segera menindaklanjutinya.

“Kita berharap Pemerintah Aceh kembali menerbitkan surat edaran agar Pemkab yang belum menerbitkan aturan Pendidikan Antikorupsi bisa menindaklanjuti komitmen bersama KPK, Kemendikbud, Kemenag dan Kemendagri,” pungkasnya.

Dikabarkan sebelumnya oleh media ini, KPK pernah menerbitkan surat edaran yang mana meminta pemerintah daerah se-Indonesia agar bisa menindaklanjuti Implementasi Pendidikan Antikorupsi.

Pemerintah Aceh sendiri diketahui telah menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) No. 50/2020 terkait tindaklanjut dari surat KPK.

Hanya saja, di tingkat kabupaten/kota se-Aceh diketahui ada beberapa daerah yang belum menindaklanjutinya, semisal Pemkab Aceh Barat, Pemkab Aceh Selatan, Pemkab Aceh Tengah, Pemkab Aceh Tenggara, Pemkab Bireuen, dan Pemkab Pidie.

Sebagaimana arahan pusat, KPK mengimbau kepada kabupaten/kota di Aceh untuk segera merampungkan atau menindaklanjuti Implementasi Pendidikan Antikorupsi paling lambat akhir Oktober 2022.(Akh)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda