Beranda / Berita / Aceh / Bareskrim Polri Pantau Distribusi Pupuk Bersubsidi di Aceh Besar

Bareskrim Polri Pantau Distribusi Pupuk Bersubsidi di Aceh Besar

Sabtu, 27 Mei 2023 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Ilustrasi


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri memantau distribusi pupuk bersubsidi dan bantuan alat dan mesin pertanian di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Pemantauan dilakukan selama 23-26 Mei 2023.

“Tujuan kegiatan ini agar distribusi pupuk subsidi dan bantuan alat dan mesin pertanian yang merupakan program pemerintah melalui Kementerian Pertanian tepat sasaran, digunakan secara optimal dan tidak diselewengkan,” ujar anggota Satgassus Herbert Nababan dalam keterangan tertulis, Jumat (26/5/2023).

Ketua tim Satgassus, Hotman Tambunan, menyatakan, dari 38.700 petani yang berhak mendapat subisidi, 7.300 petani belum diaktivasi, dan 1.700 petani gagal melakukan aktifasi. Data itu berdasarkan aplikasi kartu tani digital (aplikasi Rekans).

Hotman menjabarkan, Satgassus menyarankan agar Pemda Aceh Besar, dalam hal ini Dinas Pertanian dan Dinas Dukcapil, menindaklanjuti aktivasi dengan melakukan perbaikan data kependudukan petani penerima yang berhak atas pupuk bersubsidi. Selain itu, pemda diminta memastikan seluruh petani penerima pupuk bersubsidi hanya menggunakan kartu tani digital untuk penebusan pupuk bersubsidi.

Terkait dengan alat dan mesin pertanian, ujar Hotman, terdapat beberapa alsintan prapanen serta pascapanen yang diperoleh pada 2019 ke bawah dan sudah rusak, bahkan tidak bisa dipakai lagi hingga teronggok di gudang. Ia mengatakan perlu adanya upaya melengkapi administrasi serah terima alsintan dari Kementerian Pertanian pusat ke Dinas Pertanian Kabupaten Aaceh Besar.

“Petani penerima bantuan alsintan masih kesulitan untuk mendapatkan bahan bakar solar,” ujar Hotman.

Satgassus pun menyarankan alat dan mesin pertanian yang sudah rusak berat dan tidak memungkinkan untuk diperbaiki agar diproses penghapusannya. Juga pemda disarankan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertanian pusat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Saran lainnya dari Satgassus, agar Dinas Pertanian melengkapi seluruh administrasi serah terima untuk semua alsintan yang diterima oleh Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar. Untuk kebutuhan solar alsintan, agar Dinas Pertanian berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan untuk memberikan dispensasi pembelian solar di SPBU sesuai dengan kebutuhan yang akan digunakan untuk mengoperasikan alsintan.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI