kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Antisipasi Aliran Dana Kampanye dari Jaringan Narkoba, KIP Aceh Minta Parpol Transparan

Antisipasi Aliran Dana Kampanye dari Jaringan Narkoba, KIP Aceh Minta Parpol Transparan

Senin, 29 Mei 2023 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Samsul Bahri Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh meminta setiap partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 di Tanah Rencong agar mengumumkan secara transparan dana kampanye yang mereka terima. 

KIP Aceh mengharapkan agar partai politik secara jelas dan terbuka menginformasikan publik mengenai sumber dan penggunaan dana kampanye tersebut, sehingga publik dapat memahami dengan jelas dari mana dana tersebut berasal dan bagaimana digunakan.

 "Transparansi soal dana kampanye ini juga bagian dari pertanggungjawaban parpol. Apalagi sekarang ini mencuat isu adanya indikasi dana dari jaringan narkoba mengalir kepada parpol," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Samsul Bahri di Banda Aceh, Senin (29/5/2023).

Dia menyampaikan hal itu menanggapi isu Badan Reserse Kriminal Polri menemukan indikasi dana politik berasal dari jaringan narkotika. Isu tersebut mencuat setelah sejumlah politikus ditangkap atas dugaan terlibat jaringan narkoba di beberapa daerah di Indonesia.

Ia mengatakan rekening dana kampanye tersebut harus dipisahkan dari rekening partai politik. Pemisahan tersebut untuk memudahkan pemeriksaan sumber dana dan penggunaannya sehingga tidak campur aduk dengan keuangan partai politik.

Samsul Bahri mengatakan partai politik peserta pemilu juga diharuskan melaporkan sumber dana kampanye serta penggunaannya secara berkala. Pelaporan tersebut juga bagian dari pengawasan lembaga penyelenggara pemilihan umum. 

"Dana kampanye tersebut juga diperiksa oleh kantor akuntan publik. Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui aliran dananya, dari mana dan digunakan untuk apa saja," kata dia. 

Jika nanti ada aliran dana kampanye mencurigakan, pihaknya akan menyerahkannya kepada lembaga pengawas pemilu maupun aparat penegak hukum guna ditindaklanjuti berdasarkan aturan yang berlaku.

"Termasuk juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk menelusuri aliran dana kampanye partai politik. Tujuannya mencegah dana kampanye dari jaringan narkoba," jelas Samsul Bahri.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda