Beranda / Berita / Aceh / KIP Banda Aceh Targetkan Partisipasi Pemilih 85 Persen di Pilkada Serentak 2024

KIP Banda Aceh Targetkan Partisipasi Pemilih 85 Persen di Pilkada Serentak 2024

Jum`at, 22 November 2024 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menetapkan target tinggi partisipasi pemilih dalam Pilkada serentak mendatang, yakni mencapai 85 persen. 

Pemilihan yang akan digelar pada 27 November 2024 mencakup pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh, serta gubernur dan wakil gubernur Aceh. Untuk mewujudkan target tersebut, KIP Banda Aceh mengintensifkan sosialisasi dan koordinasi hingga ke tingkat gampong (desa).

Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali, menjelaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat adalah kunci legitimasi kepemimpinan yang berkualitas. 

Oleh karena itu, berbagai langkah strategis telah diambil, termasuk melibatkan perangkat gampong dalam mendorong masyarakat untuk hadir di tempat pemungutan suara (TPS).

“Kami sudah mengundang perangkat desa untuk mengajak masyarakat datang ke TPS memberikan suara pada 27 November nanti. Ini adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya tugas KIP,” ujar Yusri kepada awak media, pada Jumat (22/11/2024).

Yusri juga mengimbau masyarakat, khususnya pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta, untuk memanfaatkan hari libur pemilu dengan bijak. 

Ia meminta mereka tidak menggunakan waktu tersebut untuk mudik atau berwisata, tetapi memastikan kehadiran mereka di TPS.

“Pemilu ini adalah momen penting untuk menentukan masa depan Banda Aceh. Jangan sia-siakan hak pilih Anda. Harapan kami, meningkatnya partisipasi akan memberikan legitimasi yang kuat bagi pemimpin terpilih,” tambahnya.

Selain itu, Yusri mengingatkan masyarakat untuk menaati aturan yang berlaku selama proses pemungutan suara. 

Salah satu yang ditekankan adalah larangan membawa telepon genggam atau alat perekam ke dalam bilik suara, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Larangan ini bertujuan menjaga kerahasiaan pemilih dan mencegah terjadinya praktik politik uang.

“Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilih mereka di bilik suara. Ini adalah langkah penting untuk menjaga integritas pemilu,” tegasnya.

Menjelang hari pemungutan suara, Yusri memastikan persiapan logistik dan teknis sudah hampir rampung. KIP Banda Aceh berencana mendistribusikan surat suara ke seluruh TPS pada 26 November pagi. Sebelum itu, logistik yang rusak akan dimusnahkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

“Tingkat kesiapan sudah mencapai 99 persen. Kami pastikan seluruh TPS di 90 gampong di Banda Aceh siap digunakan pada hari H,” jelasnya.

Yusri menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menentukan masa depan Banda Aceh melalui Pilkada. Dengan jumlah pemilih yang besar, setiap suara menjadi penentu kualitas kepemimpinan di kota ini.

“Kami berharap masyarakat Banda Aceh melihat Pilkada ini sebagai kesempatan untuk memilih pemimpin yang mampu membawa perubahan positif. Partisipasi Anda sangat berarti,” tutupnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda