Beranda / Berita / Aceh / Apresiasi Keuchik Banda Aceh atas Peran Polri Jaga Keamanan 2024

Apresiasi Keuchik Banda Aceh atas Peran Polri Jaga Keamanan 2024

Kamis, 02 Januari 2025 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Ketua Asosiasi Keuchik Kota Banda Aceh, Alta Zaini. Foto: Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Asosiasi Keuchik Kota Banda Aceh, Alta Zaini, memberikan penghargaan tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas keberhasilan menjaga stabilitas keamanan selama tahun 2024. Alta, yang juga Ketua Umum Non-Litigation Peacemaker Association (NLPA) Indonesia dan Keuchik Gampong Lampulo, menyoroti pencapaian Polri dalam mengawal berbagai agenda besar nasional.

"Kami sangat mengapresiasi Polri atas keberhasilannya mengawal Pemilu, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada serentak, yang berlangsung damai, tenteram, dan nyaman di tengah dinamika demokrasi," ujar Alta melalui keterangan tertulisnya kepada Dialeksis.com, Kamis (02/01/2025).

Ia juga menambahkan, pengamanan perayaan Natal dan pergantian tahun baru di Aceh berlangsung kondusif berkat koordinasi yang baik.

Selanjutnya dirinya meenyatakan atas nama para keuchik di Provinsi Aceh, khususnya Kota Banda Aceh, Alta menekankan pentingnya sinergi yang harmonis antara Polri, TNI, dan aparatur pemerintahan lainnya.

"Semangat Presisi yang diusung Polri harus terus dijaga dan diperkuat di tengah masyarakat," katanya.

Ia juga memuji peran Bhabinkamtibmas dan keberadaan Polisi RW di setiap gampong yang dinilai mampu memberikan rasa aman dan pembinaan yang efektif. Menurutnya, kedua program ini sejalan dengan pelaksanaan visi Presiden RI melalui program Asta Cita, yang diterapkan sesuai aturan tanpa menyalahi norma hukum.

Alta mengapresiasi program Kampung Bebas Narkoba (KBN) yang telah dijalankan Polri di Aceh. Ia berharap program ini dapat terus diperluas ke seluruh gampong di provinsi tersebut.

"Program ini sangat bermanfaat jika dilaksanakan dengan pendekatan yang melibatkan satgas di tingkat gampong, seperti Satgas Preemtif (pencegahan dan edukasi-red), Satgas Preventif (sosialisasi dan mitigasi risik-red), dan Satgas Represif (tindakan hukum secara tegas namun adil-red)," jelasnya.

Alta juga menyoroti penerapan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 yang memungkinkan penyelesaian 18 jenis perselisihan di tingkat gampong tanpa adanya tekanan dari pihak luar. "Mekanisme ini penting untuk menjaga kearifan lokal dan keadilan yang berakar pada masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, konsep Restorative Justice harus diwujudkan sebagai praktik nyata, bukan sekadar slogan.

"Dengan kolaborasi yang baik antara masyarakat dan Polri, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan harmonis di seluruh gampong di Aceh," tutupnya.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI