Beranda / Politik dan Hukum / KIP Bener Meriah: Anggota Dewan Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan

KIP Bener Meriah: Anggota Dewan Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Selasa, 07 Mei 2024 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Bener Meriah, Hasanah menyampaikan anggota DPRK Bener Meriah terpilih pada Pemilu 2024 untuk segera menyerahkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke kantor KIP setempat paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. [Foto: dok. KIP BM]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah meminta anggota DPRK Bener Meriah terpilih pada Pemilu 2024 untuk segera menyerahkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke kantor KIP setempat paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Bener Meriah, Hasanah, Senin (6/5/2024).

Disebutkannya, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

Selanjutnya katanya, pada pasal 52 ayat 1,2, dan 3ยน yang pada pokoknya menyebutkan, calon terpilih wajib sampaikan laporan harta kekayaan dan tanda terimanya paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Selain itu, pihaknya juga mengaku masih menunggu regulasi apakah sesuai akhir masa jabatan pada Agustus mendatang, atau dilaksanakan secara serentak pada September sebagaimana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). 

"Karena pelaporan LHKPN sifatnya wajib, maka kami menyarankan calon anggota DPRK Bener Meriah terpilih memedomani aturan yang ada," tegasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda