Beranda / Berita / Aceh / Jumlah TPS Sementara di Aceh Sebanyak 16.052

Jumlah TPS Sementara di Aceh Sebanyak 16.052

Sabtu, 27 Mei 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sementara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Provinsi Aceh mencapai 16.052 TPS.

Agusni Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Provinsi Aceh menyebutkan, jumlah pemilih sementara untuk pemilu di Aceh diperkirakan mencapai 3.745.131 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.841.376 pemilih laki-laki dan 1.903.755 pemilih perempuan. Pemilih ini tersebar di 23 kabupaten dan kota di seluruh Provinsi Aceh.

“jumlah 16.052 TPS di Aceh, Jumlah TPS tersebut masih sementara karena masih ada perbaikan daftar pemilih Pemilu 2024," kata Agusni AH di Banda Aceh, Sabtu (27/5/2023).

Agusni mengatakan jumlah pemilih sementara pemilu di Aceh sebanyak 3.745.131 orang. Terdiri pemilih laki-laki sebanyak 1.841.376 orang dan pemilih perempuan sebanyak 1.903.755 orang. Pemilih tersebut tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh.

Setiap TPS, kata Agusni, hanya untuk 300 orang pemilih. Dibatasi jumlah pemilih per TPS tersebut guna mempercepat perhitungan suara, sehingga tidak berlangsung hingga larut malam seperti pemilu sebelumnya.

Adapun TPS terbanyak berada di Kabupaten Aceh Utara dengan jumlah 1.907 TPS, tersebar di 852 desa. Jumlah pemilih sementara di Kabupaten Aceh Utara sebanyak 427.284 orang. 

Berikutnya, Kabupaten Pidie dengan jumlah 1.405 TPS, tersebar di 730 desa serta jumlah pemilih 315.374 orang. Kabupaten Bireuen dengan jumlah 1.359 TPS, tersebar di 609 desa, serta jumlah pemilih sebanyak 316.753 orang.

Sedangkan TPS paling sedikit ada di Kota Sabang dengan jumlah 110 TPS yang tersebar di 18 desa. Jumlah pemilih di Kota Sabang sebanyak 28.822 orang. 

Kemudian, Kota Subulussalam dengan jumlah TPS sebanyak 256 TPS yang tersebar di 82 desa. Sedangkan jumlah pemilih di Kota Subulussalam sebanyak 64.951 orang.

"Jumlah TPS tersebut nantinya bisa bertambah dan juga bisa berkurang. Perubahan jumlah TPS tersebut tergantung hasil perbaikan daftar pemilih dari kegandaan, meninggal dunia, yang masuk dan pensiun dari TNI Polri serta mereka yang sudah di berusia 17 tahun," kata Agusni AH.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda