Beranda / Berita / Aceh / Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 298 Ribu Rokok Ilegal, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 298 Ribu Rokok Ilegal, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Jum`at, 03 Mei 2024 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Proses pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe.(Rizkita/Dialeksis.com)


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe, memusnahkan 298 ribu batang rokok Ilegal di halaman belakang kantor tersebut, Jumat (3/5/2024). 

Rokok tanpa pita cukai itu dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi dua bagian lalu dibakar agar tidak dapat digunakan lagi. 

Barang bukti itu diamankan petugas Bea Cukai hasil penangkapan di kawasan Simpang Rambong, Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Tidak hanya rokok ilegal, tim juga menangkap dua pria yang sedang membawa barang ilegal itu dengan mobil pick up pada 8 Maret 2024.

Kini, keduanya ZN asal Aceh Utara dan RZ asal Lhokseumawe tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara ini mereka masih ditahan di kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe, Agus Siswadi, saat konferensi pers. 

“Hasil penyelidikan sementara, rokok tanpa pita cukai rencananya akan dibawa ke Aceh Tengah, yang didatangkan dari luar negara Indonesia,” kata Agus Siswadi. 

Lanjutnya, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat, kemudian kemudian tim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, hasilnya petugas membuntuti duapelaku yang sedang perjalanan dari Aceh Utara menuju Aceh Tengah. 

Setelah dilakukan pencacahan, petugas mendapati barang bukti rokok itu di dalam mobil pick up. Untuk mengelabui petugas, pelaku membungkus rokok itu dengan karung lalu ditutup dengan terpal. 

“Sebanyak 298 ribu batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai mencapai Rp 107 juta. Dari perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian negara yang tidak ditagih dari pajak rokok dan cukai sebesar Rp 390.255.800,” sebutnya.

Usai melakukan penyelidikan, kedua tersangka akan dilimpahkan ke KejaksaanNegeri (Kejari) Aceh Utara. 

Disisi lain dia menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal agar menginformasikan kepada Bea Cukai Lhokseumawe. 

“Mengagalkan penyelundupan rokok ilegal ini salah satu fungsi untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda