Beranda / Politik dan Hukum / Polemik Aturan Pencalonan Pilgub Aceh: KIP Dinilai Abai Qanun Terbaru

Polemik Aturan Pencalonan Pilgub Aceh: KIP Dinilai Abai Qanun Terbaru

Kamis, 19 September 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Mantan Komisioner KIP Aceh periode 2018-2023, Munawarsyah. Foto: for Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menuai kritik terkait Keputusan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Keputusan yang ditetapkan pada 17 Agustus 2024 itu dinilai tidak memperhatikan perubahan aturan terbaru dalam Qanun Aceh.

Mantan Komisioner KIP Aceh periode 2018-2023, Munawarsyah, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut masih merujuk pada norma pasal yang telah diubah. "KIP Aceh tidak taat asas hukum dan tidak profesional dalam melaksanakan tahapan pemilihan," ujar Munawarsyah kepada Dialeksis, Rabu (20/9).

Ia menjelaskan bahwa Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur telah direvisi menjadi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 pada 5 Juli 2024. Namun, KIP Aceh tidak memasukkan qanun terbaru ini dalam konsideran keputusannya.

Perubahan signifikan terdapat pada Pasal 24 huruf e. Sebelumnya, calon diminta menandatangani surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di depan DPRA/DPRK. Kini, calon cukup menyatakan bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional dan khusus untuk Aceh, dengan meterai cukup.

"Kekeliruan ini berdampak pada kedua pasangan calon yang telah mendaftar," tegas

Masih menurut Munawarsyah, pasangan Muzakkir Manaf-Fadhlullah telah menandatangani surat pernyataan lama di depan DPRA pada 12 September 2024. Sementara pasangan Bustami Hamzah-M. Fadhil Rahmi belum menandatangani karena menunggu calon pengganti wakil gubernur.

Munawarsyah mendesak KIP Aceh segera merevisi keputusannya, terutama lampiran III tentang formulir surat pernyataan calon. 

"KIP harus menyiapkan model formulir baru sesuai Qanun 7 Tahun 2024 dan menyampaikannya kepada kedua pasangan calon," sarannya.

Ia menekankan bahwa perbaikan ini krusial untuk menjamin kepastian hukum dalam Pilgub Aceh. Kedua paslon diharapkan dapat menandatangani formulir yang benar sebelum batas akhir penelitian dokumen perbaikan pada 21 September 2024.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KIP Aceh belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini. Sementara itu, masyarakat Aceh menanti langkah cepat penyelenggara pemilu demi kelancaran pesta demokrasi di provinsi tersebut.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda