Beranda / Politik dan Hukum / Panwaslih Lakukan Kajian Awal Terkait Laporan Pelanggaran KIP Aceh oleh Partai Aceh

Panwaslih Lakukan Kajian Awal Terkait Laporan Pelanggaran KIP Aceh oleh Partai Aceh

Jum`at, 27 September 2024 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Muhammad, SE, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Panwaslih Aceh. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh sedang melakukan kajian awal atas laporan dugaan pelanggaran yang diajukan oleh Partai Aceh terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. 

Laporan ini berisi tuduhan bahwa KIP Aceh melakukan sejumlah pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024. 

Muhammad, SE, Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi di Panwaslih Aceh, menjelaskan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap kajian awal

"Kami telah menerima laporan resmi dari Suhaidi, yang dikenal sebagai Adi Laweung, mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan KIP Aceh. Saat ini, kami belum mendaftarkan laporan tersebut, karena sedang melalui tahap pengkajian awal,” ujar Muhammad kepada Dialeksis.com, Jumat (27/9/2024).

Ia menambahkan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Panwaslih. 

“Setelah kami menerima laporan, langkah pertama adalah melakukan kajian awal untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formal dan material. Jika syarat belum terpenuhi, kami akan meminta pelapor untuk melengkapinya dalam waktu dua hari,” jelas Muhammad.

Muhammad, SE, menekankan pentingnya kajian awal ini untuk menentukan langkah selanjutnya. 

Jika kajian awal menunjukkan bahwa laporan memenuhi syarat formal dan material, maka akan diputuskan dalam pleno apakah dugaan pelanggaran ini masuk ke dalam kategori pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, atau pelanggaran lainnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap tahapan dalam proses ini akan mengikuti aturan yang berlaku. 

“Setelah pleno, kami akan memutuskan apakah laporan tersebut layak untuk ditindaklanjuti atau tidak,” tambahnya.

Sebelumnya, Partai Aceh, melalui Wakil Ketuanya, Adi Laweung, secara resmi melaporkan KIP Aceh ke Panwaslih Aceh. 

Laporan ini mencakup dugaan pelanggaran yang dianggap merugikan proses demokrasi, seperti perubahan jadwal pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Adi Laweung menuduh KIP Aceh melakukan perubahan jadwal melalui Keputusan No. 26 Tahun 2024, yang memperpanjang periode pendaftaran hingga 15 September 2024. 

Menurutnya, perubahan ini bertentangan dengan ketentuan awal yang menyatakan bahwa pendaftaran berlangsung dari 6 hingga 12 September 2024. “Perubahan ini merugikan calon yang telah mematuhi jadwal awal, termasuk calon dari Partai Aceh,” tegas Adi.

Selain itu, laporan tersebut juga menyoroti pelaksanaan uji kemampuan membaca Al-Qur'an pada 4 September 2024, di Masjid Raya Baiturrahman. 

Partai Aceh menilai adanya penambahan kriteria penilaian adab dalam tes tersebut, yang tidak diatur dalam Qanun No. 7 Tahun 2024. Adi Laweung menyebutkan bahwa penilaian ini seharusnya hanya fokus pada tajwid dan makharijul huruf, bukan pada adab.

Dalam laporannya, Partai Aceh menuntut agar Panwaslih Aceh segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. 

Adi Laweung mengingatkan bahwa jika Panwaslih tidak merespons dengan cepat dan tegas, Partai Aceh akan membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Panwaslih harus bertindak tegas dan segera menyelesaikan kasus ini. Jika tidak, kami akan melaporkan KIP Aceh ke DKPP untuk memastikan pelanggaran ini diusut hingga tuntas,” ujar Adi Laweung.

Masyarakat Aceh kini menunggu langkah lanjutan dari Panwaslih Aceh terkait laporan ini. Transparansi dan profesionalisme dalam penyelenggaraan Pilkada Aceh 2024 sangat diharapkan, mengingat pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. 

Partai Aceh, melalui tim hukumnya, berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak mereka dan memastikan proses pemilihan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan terus memperjuangkan hak kami dan mengawasi jalannya Pilkada Aceh 2024. Proses ini harus berjalan dengan adil dan transparan,” tutup Adi Laweung. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda