KPU Diminta Lebih Tegas Tanggapi Soal Kosongnya Anggota KIP Kabupaten/Kota di Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh mengambil alih tiga KIP kabupaten dan kota karena tidak ada pengangkatan anggota hingga berakhirnya tugas anggota periode sebelumnya.
Adapun tiga KIP kabupaten dan kota yang diambil alih tersebut yakni Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Pengambil alihan tersebut karena belum ditandatanganinya hasil seleksi oleh Ketua DPRK setempat. Sehingga KPU RI tak kunjung mengeluarkan SK penetapan komisioner di 3 wilayah tersebut.
Merespons hal itu, Pengamat politik dan keamanan Aceh, Aryos Nivada menyatakan bahwa seyogyanya KPU harus lebih dinamis dalam menyikapi dinamika kekosongan anggota KIP di sejumlah kab/kota di Aceh.
"KPU jangan terlalu kaku melihat satu kondisi. Harus dipikirkan solusi di 3 kab kota di Aceh yang penetapan seleksi terkendala," ujar Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Syiah Kuala (USK) itu kepada Dialeksis.com, Kamis (26/10/2023).
Lebih lanjut, Aryos menyarankan agar KPU lebih bijak dalan melihat skala urgenitas terhadap masalah penyelenggara KIP kabupaten/kota di Aceh. Untuk itu pihaknya menyarankan agar KPU melakukan supervisi di lapangan.
Menurut Pendiri Jaringan Survei Inisiatif (JSI) itu KPU perlu melakukan supervisi terhadap problem penyelenggara di Aceh. Khususnya rekrutmen KIP kab/kota. Juga dalam rangka mencari solusi, KPU bisa juga membuat diskusi multistakeholder dari unsur KIP Aceh, Pemerintah Aceh, serta pemerintah Kab/Kota yang bermasalah.
"Intinya jangan sampai kekosongan ini dibiarkan berlarut. Karena meski regulasi mengatur bahwa apabila ada kekosongan diambil alih oleh KIP Aceh, namun nantinya pasti akan ada kendala di lapangan terutama ketika beban penyelenggara sudah memuncak," pungkas Aryos.
Direktur Eksekutif Lingkar Sindikasi Grub itu meminta masalah tersebut segera diselesaikan, jika tidak akan memunculkan konflik baru di daerah. Lalu, sikap KPU jika terus diam maka dalam konteks administrasi negara bisa digugat.