Beranda / Politik dan Hukum / KIP Banda Aceh Rilis Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada 2024, Cek Siapa Terbanyak?

KIP Banda Aceh Rilis Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada 2024, Cek Siapa Terbanyak?

Jum`at, 13 Desember 2024 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

ilustrasi dana kampanye. Foto: dok Jawa Pos.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh telah merilis hasil audit dana kampanye untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh 2024. 

Berdasarkan pengumuman KIP Banda Aceh nomor: 027/PL.02.5-Pu/1171/2024, terdapat perbedaan status kepatuhan antara pasangan calon yang bertarung dalam ajang Pilkada kali ini.

Berikut adalah rincian hasil audit dana kampanye masing-masing pasangan calon:

1. Pasangan Nomor Urut 1: Illiza Sa'aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah Mukhlis

Pasangan ini tercatat menerima dana kampanye sebesar Rp 795.765.613 dengan pengeluaran mencapai Rp 726.772.363, sehingga tersisa saldo sebesar Rp 68.993.250. 

Hasil audit menunjukkan status “Patuh,” yang berarti laporan dana kampanye mereka telah mematuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024.

2. Pasangan Nomor Urut 2: Zainal Arifin dan Mulia Rahman

Pasangan ini mengumpulkan dana kampanye sebesar Rp 484.245.000, dengan pengeluaran mencapai Rp 427.950.000, menyisakan saldo Rp 56.295.000. Namun, hasil audit menunjukkan status “Tidak Patuh,” yang berarti terdapat ketidaksesuaian dalam laporan dana kampanye mereka menurut ketentuan yang berlaku.

3. Pasangan Nomor Urut 3: Aminullah Usman dan Isnaini Husda

Dengan penerimaan dana kampanye sebesar Rp 1.303.800.000 dan pengeluaran Rp 1.294.400.000, pasangan ini memiliki sisa saldo Rp 9.400.000. Hasil audit mereka memperoleh status “Patuh,” yang berarti dana kampanye mereka telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Pasangan Nomor Urut 4: Teuku Irwan Djohan dan Khairul Amal

Pasangan ini melaporkan penerimaan dana kampanye sebesar Rp 474.376.000, dengan pengeluaran Rp 406.000.000 dan saldo sisa Rp 68.376.000. Hasil audit mereka juga memperoleh status “Patuh,” menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024. [nr]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI