Beranda / Parlemen Kita / Komisi IV DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Pembangunan Kepemudaan

Komisi IV DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Pembangunan Kepemudaan

Kamis, 25 April 2024 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar membuka RDPU Komisi IV tentang Raqan Pembangunan Kepemudaan. [Foto: Humas DPRK BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang Rancangan Qanun Pembangunan Kepemudaan Kota Banda Aceh, Rabu (24/4/2024) di ruang utama lantai 4 DPRK setempat.

Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar ST, dihadiri Ketua Komisi IV, M Arifin; Wakil Ketua Komisi, Syarifah Munirah S.Ag; Sekretaris Komisi, Devi Yunita ST; serta anggota komisi Dr. Musriadi SPd MPd dan Irwansyah AMd. Dari Eksekutif hadir Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Banda Aceh Reza Kamilin; Asisten I bidang Tata Pemeritahan (Tapem) serta staf, bidang hukum SKPD terkait, dan para tenaga ahli hukum.

Sementara peserta RDPU hadir dari akademisi, LSM, tokoh masyarakat dan kepemudaan, ormas kepemudaan, mahasiswa, dan undangan lainnya. Sesi diskusi langsung dipandu oleh anggota komisi Musriadi Aswad.

Musriadi mengatakan pelaksanaan RDPU ini bertujuan untuk menghimpun usulan dalam rangka menyempurnakan draft Rancangan Peraturan Daerah (Qanun) tersebut dari berbagai pemangku kebijakan dan/atau kepentingan.

Ia menjelaskan dalam Raqan ini ada beberapa isu strategis pemuda yang menjadi perhatian khusus di antaranya Pemerintah Kota mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan kebijakan nasional serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggaraan pelayanan kepemudaan.

Walikota dalam melaksanakan tanggung jawab menetapkan kebijakan pembangunan kepemudaan yang selaras dengan kebijakan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menetapkan grand design, rencana strategis dan rencana aksi pembangunan kepemudaan mulai dari level Gampong, Kecamatan dan Kota

“Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kepemudaan sesuai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Kota, Walikota menyusun kebijakan strategi pembangunan kepemudaan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Induk (grand design) Pembangunan Kepemudaan Kota, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) SKPD terkait, Rencana Aksi Kota (RAK) dan Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Kota,” kata Musriadi.

Saat membuka kegiatan, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyampaikan, RDPU tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memberikan perhatian terhadap pembangunan kepemudaan di Kota Banda Aceh.

“Kita sepakat pemuda merupakan aset penegak dan penggerak. Dan pemuda saat ini juga merupakan pemimpin di segala bidang,” katanya.

Karena itu, pembangunan kepemudaan adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa diabaikan. Karena, pembangunan kepemudaan tak hanya fisik belaka, tapi juga perlu didukung oleh karakter, fasilitas, dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang meliputi pendidikan, keterampilan, capacity building, ketersediaan lapangan pekerjaan bahkan keterlibatannya dalam proses pembangunan Kota Banda Aceh.

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, M Arifin, mengatakan, dalam RDPU tersebut pihaknya juga terus mengajak peserta khususnya bagi pemuda agar dapat menuangkan segala gagasan dan idenya dalam forum pembahasan raqan, agar nilai-nilai dan aspek kepemudaan dapat terealisasi dalam bentuk regulasi yang nantinya disahkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh. 

Ia mengajak partisipasi aktif peserta RDPU agar pemuda dapat berkontribusi optimal terhadap pembangunan Kota Banda Aceh.

“Mohon partisipasi ide dan gagasannya khususnya bagi pemuda yang hari ini hadir dalam forum demi kesempurnaan raqan ini, dan kita berharap secepatnya raqan ini dapat menjadi qanun agar semua perencanaan kepemudaan dapat direalisasikan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Komisi IV, Syarifah Munirah, mengatakan, RDPU ini digelar untuk menggali dan membantu tercapainya cita-cita pembangunan Banda Aceh terutama bagi generasi muda sekarang.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Banda Aceh, Reza Kamilin, menyebutkan, ada 11 bab yang terkandung dalam raqan tersebut, di antaranya, ketentuan umum, azas tujuan dan fungsi, peran dan tanggung jawab, perencanaan, pendanaan, hingga pembinaan dan pengawasan.

Reza menyebutkan, saat ini jumlah pemuda di kota Banda Aceh berjumlah 55.750 jiwa atau sekitar 21% dari total pendududuk yang berjumlah 259.538 jiwa. Raqan ini merupakan salah satu raqan yang diinisiasi oleh Komisi IV. Landasan hukumnya UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Qanun Aceh Nomot 4 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan Aceh.

Salah satu peserta RDPU, Teuku Dodi, menilai kegiatan RDPU sangat bermanfaat bagi pemuda Kota Banda Aceh. Karena lewat forum diskusi tersebut pemerintah terutama dewan memberi perhatian dan kepentingan bagi anak muda baik itu di desa, komunitas, organisasi kepemudaan.

“Saya rasa ini titik awal bagi Pemerintah Kota untuk bisa lebih giat lagi memperhatikan kepentingan lainnya bagi pemuda Lota Banda Aceh,” pungkasnya.[*]


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda