AKD DPRA Resmi Ditetapkan, Partai Aceh Dominasi Jabatan Strategis
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Ketua DPRA, Zulfadli, resmi menetapkan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024-2029 di Gedung DPRA, Banda Aceh. [Foto: Tangkapan layar akun youtube @DPRA]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024-2029 telah resmi ditetapkan melalui rapat paripurna yang digelar Jumat (22/11/2024) di Gedung DPRA, Banda Aceh. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadli, bersama para wakil ketua lainnya.
Partai Aceh, sebagai partai terbesar di Aceh dan pendukung utama Mualem-Dek Fadh, mendapatkan posisi strategis dengan empat jabatan ketua, dua wakil ketua, dan empat sekretaris.
Susunan Lengkap AKD DPRA 2024-2029
Berikut susunan pimpinan tujuh komisi dan Banleg DPRA periode 2024-2029:
Komisi I
Ketua: Tgk Muharuddin (Partai Aceh)
Wakil Ketua: Rusyidi Mukhtar (Partai Aceh)
Sekretaris: Arif Fadillah (Demokrat)
Komisi II
Ketua: Khairil Syahrial (Gerindra)
Wakil Ketua: Muhammad Iqbal (PKB)
Sekretaris: T. Heri Suhadi (Partai Aceh)
Komisi III
Ketua: Hj Aisyah Ismail (Partai Aceh)
Wakil Ketua: Armiyadi (PKS)
Sekretaris: Hadi Surya (Gerindra)
Komisi IV
Ketua: drh Nurdin Alasta (Demokrat)
Wakil Ketua: Tgk H. Anwar Ramli (Partai Aceh)
Sekretaris: Hendri Muliana (Partai Aceh)
Komisi V
Ketua: Rijaluddin (PKB)
Wakil Ketua: Edy Asaruddin (Demokrat)
Sekretaris: Azhari M. Nur (Partai Aceh)
Komisi VI
Ketua: Nazaruddin (Partai Aceh)
Wakil Ketua: Ihya Ulumuddin (PKS)
Sekretaris: Tgk At Tarmizi Hamid (PPP)
Komisi VII
Ketua: Ilmiza Sa’aduddin Djamal (PPP)
Wakil Ketua: Romi Syahputra (Demokrat)
Sekretaris: Yahdi Hasan (Partai Aceh)
Badan Legislasi
Ketua: Irfansyah (Partai Aceh)
Wakil Ketua: Musdi Fauzi (PKB)
Sekretaris: Kudri (Sekwan). [nh]