Vonis Romahurmuziy Dinilai Ringan, KPK Akan Banding
Font: Ukuran: - +
Eks Ketua Umum PPP Rommahurmuziy. Foto: jawapos.com
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan banding untuk vonis eks Ketua Umum PPP Rommahurmuziy. Vonis Romi dinilai belum setimpal.
"JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada PT Jakarta melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
KPK menilai majelis hakim belum memberikan vonis yang adil bagi masyarakat. Salah satunya adalah tidak adanya pemutusan hak politik untuk Romi.
"Majelis hakim tidak mempertimbangkan uang pengganti, dan juga terkait pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan majelis hakim," ujar Ali.
Saat ini KPK sedang menggodok berkas pengajuan banding untuk Romi. Berkas itu akan rampung dalam waktu dekat.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Romy.
Romy terbukti melakukan korupsi dalam kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Majelis hakim menilai Romy terbukti menerima Rp255 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga disebut menerima suap Rp70 juta. Romy juga terbukti menerima Rp50 juta yang berasal dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi. Sepupu Romy, Abdul Wahab, pun turut menerima Rp41,4 juta.
Fulus itu diterima berkaitan dengan memuluskan Haris dan Muafaq memperoleh posisi prestisius di lingkungan Kemenag tersebut. Perbuatan rasuah itu dilakukan sepanjang Januari-Maret 2019. (Im/mediaindonesia)