UMP 2020 Naik Delapan Persen, Ini Estimasi Besarannya di 34 Provinsi
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi uang gajian. [Foto: Fitriyanto Andi/Thinkstocks]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah Pusat memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 naik 8,51% dari jumlah gaji yang diberikan kepada pekerja formal di masing-masing wilayah atau provinsi.
Kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51% ini ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No.B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019.
Sama seperti di tahun-tahun sebelumnya, setelah pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuat keputusan berapa batas UMP secara nasional, maka pemerintah daerah (pemda) di setiap provinsi wajib mengumumkan berapa UMP di masing-masing wilayahnya.
Pemerintah Pusat biasanya memberikan waktu bagi Pemda untuk menyesuaikan dan menghitung berapa nilai UMP yang tepat di wilayahnya dengan mengacu batas minimal kenaikan UMP yang ditetapkan pemerintah pusat tersebut.
Seperti dilansir Republika, Senin (29/10/2019), kenaikan UMP 2020 akan dimumkan secara resmi oleh masing-masing gubernur di setiap provinsi pada 1 November 2019.
Guna mendapatkan angka yang pas, pemerintah provisni (pemprov) melakukan diskusi dengan pemangku kepentingan lain, yakni pelaku usaha, serikat pekerja, dan lainnya.
Kenaikan UMP di masing-masing provinsi bisa lebih besar dari kenaikan UMP yang ditetapkan Kemenaker, tergantung dari kesepakatan yang diperoleh antara pelaku usaha, serikat pekerja, dan pemda. Tapi minimal kenaikan UMP 2020 itu tidak boleh kurang dari 8,51%.
Tapi pemerintah daerah boleh menaikkan UMP di provinsinya lebih dari 8,51% itu. Setelah mendapatkan komposisi yang tepat besar kenaikan UMP itu, selanjutnya gubernur di setiap provinsi akan mengumumkan secara bersamaan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Berikut perkiraan UMP 2020 di seluruh provinsi di Indonesia berdasarkan kenaikan 8,51% yang dibandingkan dengan besar UMP 2019 sebagaimana dilansir detik.finance, dengan urutan UMP tertinggi dan terendah.
Infograsi estimasi UMP 2020 di setiap provinsi di Indonesia. [Foto: finance.detik.com](me/dbs)