Beranda / Berita / Nasional / Teuku Rafly Pasya Diperiksa KPK Soal Korupsi Dermaga Sabang

Teuku Rafly Pasya Diperiksa KPK Soal Korupsi Dermaga Sabang

Jum`at, 14 September 2018 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Teuku Rafly Pasya tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/9). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Teuku Rafly Pasya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam dugaan kasus korupsi Dermaga Sabang, Aceh.

"Ia dipanggil sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK Jakarta, Jumat (14/9).

Febri menjelaskan secara detail, kasus Rafly berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan dermaga Sabang, Aceh. Proyek itu dikerjakan untuk Tahun Anggaran 2006 sampai dengan Tahun Anggaran 2010.

"Ia bertindak sebagai swasta dengan tersangka PT Tuah Sejati (TS)," ujar Febry.

Saat tiba di Gedung KPK, Rafly enggan berkomentar. Pria yang mengenakan busana putih itu hanya melemparkan senyum ketika mendengar pertanyaan wartawan.

PT Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka korupsi korporasi bersama PT Nindya Karya dalam pembangunan di kawasan Pelabuhan Sabang. Kedua korporasi tersebut diduga terlibat merugikan negara sekitar Rp313 miliar dari nilai proyek Rp793 miliar.

PT Tuah Sejati mendapat keuntungan dalam proyek tersebut sebesar Rp49,9 miliar, sementara PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp44,68 miliar. Penyidik KPK telah menyita dua aset PT Tuah Sejati berupa SPBU dan SPBN senilai Rp12 miliar.

Kasus ini menyeret sejumlah petinggi, mereka di antaranya adalah Heru Sulaksono selaku Kepala Cabang PT NK Cabang Sumatera Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

Heru telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp23,1 miliar.

Kemudian Ramadhani Ismy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satuan kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Ramadhani divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara serta uang pengganti Rp3,2 miliar.

Mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ruslan Abdul Gani, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp4,36 miliar. Terakhir adalah Teuku Syaiful Ahmad selaku Kepala BPKS 2006-2010. CNN Indonesia.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda