Terkait Penggerekan Mobil, Ratna Sarumpaet Somasi Dishub DKI
Font: Ukuran: - +
Foto: Ist
Dialeksis.com, Jakarta - Aktivis Ratna Sarumpaet melayangkan somasi kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta, terkait mobilnya yang diderek saat berada di salah satu taman di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Aparatur negara petugas derek telah melanggar asas profesional, asas proposional, asas keterbukaan, asas keadilan dan mengabaikan prinsip kode etik," kata Ratna dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin, 9 April 2018.
Menurut dia, sesuai dengan Pasal 1 Ayat 16 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas bahwa kendaraan masih berhenti dan tidak ditinggalkan pengemudinya bukan termasuk parkir.
Ia juga kecewa petugas Dishub tidak menunjukkan identitasnya. Petugas juga tidak menegur atau memberi kesempatan bagi Ratna untuk memindahkan kendaraan, sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Dengan melayangkan somasi atas tindakan petugas saat menderek mobilnya, Ratna meminta penjelasan tentang penegakan peraturan daerah. Penjelasan tersebut wajib dimuat dalam berita nasional.
Jika terjadi pelanggaran dari petugas Dishub, dalam hal ini yang melakukan derek bukan dari seksi penegak hukum, ia menginginkan petugas itu untuk meminta maaf kepada dia secara terbuka.
"Tindakan Dishub DKI yang telah menderek mobil saya, sudah masuk perbuatan melawan hukum, berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata karena terjadi kesalahan dalam menegakkan peraturan daerah pejabat negara dan mengakibatkan kerugian bagi kami," kata Ratna.
Sebelumnya, mobil Ratna diderek oleh petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, saat parkir di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 3 April 2018.
Ratna sempat mengamuk karena tiba-tiba petugas menderek mobilnya. Saat itu, Ratna mengaku akan menelepon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar mobilnya tidak diderek. (Viva)