Tak Terima Hasil Pilpres 2019, Prabowo-Sandi Putuskan Gugat ke MK
Font: Ukuran: - +
Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Sandiaga Uno (Foto: Antara/Reuters).
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pasangan calon Presiden dan Wapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat internal yang digelar pagi ini di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan."Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi. Rapat hari ini memutuskan bahwa paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Sufmi, seperti dikutip dari detikcom, Selasa (21/5/2019).
Menurutnya, pihaknya dalam beberapa hari ini akan mempersiapkan materi gugatan. "Dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," ujarnya.
Waketum Partai Gerindra itu menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan ke MK. Salah satunya, kata Dasco, terkait penghitungan suara yang sangat signifikan.
"Kami melihat bahwa ada pertimbangan-pertimbangan kemudian ada hal-hal sangat krusial trrutama mengenai perhitungan-perhitungan yang sangat signifikan yang bisa dibawa ke MK," tutur Dasco.
Diketahui, KPU telah menuntaskan rekapitulasi nasional hasil Pilpres 2019. Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin ditetapkan menjadi pemenang Pilpres 2019. Jokowi-Ma'ruf unggul 55.50% sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 44.50%.
(Detik.com)