Selain Warga Halmahera Utara Dilarang Masuk, Ini Surat Edarannya
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh “ Mulai hari ini Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan orang untuk masuk ke wilayah kabupaten tersebut Jumat (11/4/20200).
Pembatasan ini diberlakukan dan dijaga ketat oleh tim pencegahan Covid 19 di wilayah perbatasan Kabupaten Halmahera Utara.
Tindakan ini dilakukan oleh Pemerintah Halmahera Utara mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Di mana banyak terdapat peningkatan arus masuk orang ke Halmahera Utara yang sangat tinggi, ini sangat beresiko terhadap penyebaran virus corona,” tulis Bupati Halmahera Utara Frans Manery dalam surat edaran tersebut.
Dalam surat itu ditulis, yang orang boleh masuk dalam wilayah Kabupaten Halmahera Utara ada warga yang memilik Kartu Penduduk (KP) asli kabupaten itu. Ini berlaku sampai tanggal yang akan ditentukan kemudian.
Sementara untuk para petugas atau aparatur yang akan bertugas di Kabupaten Halmahera Utara harus membawa surat dari Satgas Covid-19.(ZU)