Beranda / Berita / Nasional / Putri Arab Saudi Kena Tipu Hingga Setengah Triliun di Bali

Putri Arab Saudi Kena Tipu Hingga Setengah Triliun di Bali

Rabu, 29 Januari 2020 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi penipuan. [Foto: Thinkstock]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Putri Arab Saudi, Princess Lolowah binti Faisal bin Abdulaziz Al Saud menjadi korban penipuan. Putri asal negeri petrodollar itu harus menanggung rugi besar hingga setengah triliun rupiah.

Kasus penipuan ini mulanya diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo. Dalam kasus ini, lanjut Sambo, Princess Lolowah tepatnya telah mengirimkan uang sebesar USD 36.106.574,84 atau Rp 505.492.047.760 yang dikirim sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018 kepada warga negara Indonesia (WNI) inisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka dan diduga WNI tersebut telah menggelapkan dana tersebut.

"Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih," Kata Sambo dalam keterangannya, Selasa (28/1/2020).

"Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali," imbuhnya.

Namun, kata Sambo, pembangunan belum selesai sampai tahun 2018. Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, telah melakukan penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan.

Sambo mengatakan tanah dan villa tersebut dijanjikan pelaku akan dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun, sampai sekarang tanah dan villa masih atas nama tersangka. Pelaku justru menawarkan sebidang tanah kepada korban seluas 1.600 M2 di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali yang seolah-olah tanah tersebut dijual oleh pemiliknya.

Ferdy Sambo menjelaskan kasus ini dilaporkan oleh kuasa hukum Princess Lolowah pada bulan Mei 2019 lalu. Menurut dia, kuasa hukum Princess Lolowah melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bareskrim masih menyelidiki kasus ini. Pelaku juga masih diburu. (detik)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda