Presiden Jokowi Tidak akan Tandatangani UU MD3
Font: Ukuran: - +
Presiden Jokowi. (Tempo)
DIALEKSIS, Jakarta - Meski DPR sudah menyetujui perubahan Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), namun tidak bagi Presiden Joko Widodo.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly usai melapor ke Presiden Jokowi mengatakan, orang nomor satu di Indonesia itu memang mempersoalkan pasal-pasal penambahan.
"Jadi Presiden cukup kaget juga. Makanya saya jelaskan, masih menganalisis ini, dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak menandatangani," ujar Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/2).
Yasonna mengatakan, awalnya DIM (Daftar Isian Masalah) yang diajukan memang hanya satu yang disepakati yakni adanya penambahan pimpinan DPR. Poin itu juga disepakati, sehingga kursi pimpinan dewan bertambah satu dan akan diberikan ke PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu tahun 2014.
Yasonna mengaku, awalnya sangat banyak pasal yang justru diajukan DPR untuk ditambah. Pasal-pasal itu bisa membuat DPR semakin perkasa. Namun pemerintah tidak menyepakati.
"Lebih dari 2/3 keinginan yang diminta DPR. Kalau kita setujui, waduh itu lebih super powerful lagi. Tapi okelah, itu perdebatan politik biasa saja," katanya.
Di antara pasal tambahan, adalah DPR bisa mempidanakan pihak tertentu yang menghina DPR. Tetapi melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD.
Selain itu, DPR juga bisa memerintahkan Polri untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap lembaga tertentu yang mengindahkan panggilan parlemen.
Diakui Yasonna, atas banyak kritik publik ini, maka Presiden Jokowi tidak menandatanganinya. Walau itu tidak berpengaruh pada berlakunya UU MD3 yang baru.
"Tidak (UU MD3 tidak ditanda tangani), UU tanpa ditandatangani kan sah sendiri. Tapi apa pun itu terserah Bapak Presiden, saya tidak mau ada pikiran Bapak Presiden seperti itu," kata politikus PDI Perjuangan itu. (Viva)