PPATK Temukan Aliran Uang Rp442 Miliar Terkait Perdagangan Orang
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hasil penelusuran PPATK mengungkap adanya aliran uang mencapai Rp442 miliar yang terkait dengan praktik perdagangan orang selama periode tahun 2023.
PPATK, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menganalisis dan melacak transaksi keuangan yang mencurigakan, telah melakukan investigasi terhadap kasus-kasus TPPO yang dilaporkan kepada mereka.
Melalui kerjasama dengan lembaga penegak hukum, PPATK berhasil mengungkap sejumlah transaksi keuangan yang terindikasi terlibat dalam praktik perdagangan orang.
"Pada tahun 2023 PPATK telah menyampaikan 4 HA (hasil analisis) terkait TPPO dengan nilai transaksi kurang lebih Rp 442 Miliar," kata Humas PPATK Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Juni 2023.
Natsir mengatakan temuan itu telah diserahkan ke Polri. Kemudian, Polri menindaklanjuti dengan mengungkap sejumlah kasus perdagangan orang. Pihaknya masih terus melacak aliran dana ke jaringan pelaku perdagangan orang lainnya.
"Untuk jaringan penempatan TKI illegal lainnya baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai PJK (Perusahaan Jasa Keuangan)," jata Natsir.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Mabes Polri telah menangani 500 kasus TPPO dari 2020 hingga 2023. Sebanyak 500 orang telah ditetapkan tersangka dan telah diproses hukum oleh jajaran Bareskrim Polri dan polda. Polri mencatat kasus perdagangan orang paling banyak terjadi pada 2022
"Sebelumnya pada tahun 2022 terdapat kasus paling tinggi yaitu dengan modus pekerja Migran yang kita tangani dengan jumlah korban paling banyak," kata Ramadhan, Rabu (6/6/2023).