Beranda / Berita / Nasional / PNS Bakal dapat Tunjangan Kemahalan

PNS Bakal dapat Tunjangan Kemahalan

Senin, 12 Maret 2018 13:22 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi PNS (doc. okezone)

Dialeksis.com, Jakarta -- Pemerintah akan mengubah skema perhitungan gaji dan tunjangan untuk para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS.

Perubahan skema perhitungan tersebut akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS.

Pemerintah juga akan menggunakan indeks kemahalan dalam perhitungan gaji PNS. PNS akan diberikan tunjangan kemahalan yang dibuat berdasarkan wilayah kemahalan setiap daerah.

Dengan perubahan skema penggajian tersebut, menurut simulasi pemerintah, belanja pegawai baik di pemerintah pusat maupun daerah yang saat ini besarannya di atas Rp 600 triliun bisa ditekan Rp 80,8 triliun. Dengan begitu, maka belanja rutin berupa gaji PNS menjadi hanya sekitar Rp 538,144 triliun.

Untuk tunjangan kinerja, sebelumnya besaran tunjangan kinerja ditentukan sendiri oleh instansi atau lembaga. Itulah sebabnya PNS di berbagai instansi dan lembaga bisa menerima tunjangan berbeda.

Sementara dengan aturan baru seperti dilansir Kontan, Senin (12/3/2018), besaran tunjangan kinerja di kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah, akan dipukul rata sebesar 5 persen dari gaji.

Herman Suryatman, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara kepada Kontan.co.id, Minggu (11/3) menjelaskan, perubahan skema tersebut sampai saat ini masih terus dibahas oleh pemerintah. (Kontan)


Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda