Mendikbud Imbau Sekolah Lakukan Upaya Pencegahan Covid-19
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan sebagai antisipasi terhadap penyebaran virus corona (Covid-19) di sekolah maupun perguruan tinggi.
Dalam surat edaran tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengimbau berbagai pihak terkait agar melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai anjuran pemerintah.
"Saya mengimbau kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah di seluruh Indonesia untuk melakukan langkah-langkah mencegah berkembangnya penyebaran Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan. Kita bergerak bersama untuk bisa lepas dari situasi ini," kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam pernyataan resmi yang diterima Media Indonesia, Kamis (12/3).
Mendikbud menginstruksikan satuan pendidikan untuk segera mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi, dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"Komunikasikan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid-19," tuturnya.
Mendikbud mengharapkan pihak sekolah untuk memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan. Warga satuan pendidikan diharapkan dapat menggunakan saranan CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya.
Selanjutnya, pihak pengelola satuan pendidikan diimbau untuk membersihkan ruangan dan lingkungan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard) dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
"Gunakan petugas terampil menjalankan tugas pembersihan. Dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut," imbuhnya.
Kemendikbud juga meminta agar pihak sekolah dapat memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan. Kemudian memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan, serta tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit. Serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran.
"Laporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Satuan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan. Alihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu," pesannya.
Satuan pendidikan dapat melakukan konsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, jika level ketidakhadiran dianggap sangat mengganggu proses belajar mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara. Satuan pendidikan tidak diwajibkan untuk mampu mengidentifikasi Covid-19. Hal ini akan menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk melakukannya. Jika ada siswa/mahasiswa yang menunjukkan gejala penyakit ini, segera laporkan ke Kemenkes atau Dinas Kesehatan terkait untuk dilakukan pengujian.
Dalam surat edaran ini, Kemendikbud juga mengingatkan satuan pendidikan agar menyediakan makanan yang sudah dimasak sampai matang. Kepada seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup. Kemudian menghindari kontak fisik langsung antara warga satuan pendidikan (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya
Kemendikbud juga mengimbau agar pihak satuan pendidikan dapat menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata) dan melakukan pembatasan tamu dari luar satuan pendidikan.
Khusus bagi warga satuan pendidikan dan keluarga yang bepergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke Tanah Air. (Im/mediaindonesia)