Beranda / Berita / Nasional / Mendagri Bantah Pemerintah Tunda Pencairan THR

Mendagri Bantah Pemerintah Tunda Pencairan THR

Rabu, 15 Mei 2019 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo membantah wacana yang berkembang bahwa pemerintah menunda pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri dan Pegawai non-ASN.

Menurut Mendagri, permohonan revisi PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang gaji ke-13 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 2019 bernomor 188.31/3746/SJ terkait  perubahan pada pasal 10 ayat 2 di masing-masing PP tersebut bukanlah berarti menunda pencairan THR.

Justru pihaknya menginginkan dengan adanya revisi pasal tersebut, pembayaran THR dapat dibayarkan tepat waktu.

Kepada Dialeksis, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku heran dengan sejumlah pihak yang mempermasalahkan bunyi redaksi surat yang dilayangkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin tersebut.

"Salahnya dimana? Hanya koreksi saja satu kalimat dan sudah diluruskan redaksinya (secara lisan kepada media-red). Tidak ada yang berubah (substansinya-red)," ujar Tjahjo kepada Dialeksis.com, Rabu (15/5/2019) via seluler.

Sebagai catatan, pada pasal 10 ayat 2 kedua PP memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.

Menurut Mendagri hal ini dapat mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 dan THR tidak tepat waku.

"Mengingat penyusunan perda membutuhkan waktu yang cukup lama," sebut Tjahjo.

Memang untuk merancang peraturan daerah, pihak pemda harus membahas bersama dengan DPRD. Dengan kondisi pascapemilu serta suasana Ramadan, Mendagri menilai tidak akan efektif menghasilkan perda dalam waktu singkat.

Di sisi lain  pencairan THR paling lambat 10 hari sebelum perayaan Lebaran. Sementara itu  Kementerian Keuangan akan segera merevisi aturan yang dinilai menghambat pencairan THR tepat waktu.

Seperti dikutip CNBC Indonesia, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti menegaskan pihaknya akan merevisi aturan tersebut.

"Iya akan direvisi. Revisi terkait pemberian THR kepada pegawai pemda yang semula tertulis diatur melalui perda, akan direvisi menjadi perkada (peraturan kepala daerah). Pasal 10 ayat 2," kata Nufransa di Jakarta, Selasa (14/5/2019).(PD)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda