KPU: Seluruh Bakal Caleg Wajib Laporkan LHKPN
Font: Ukuran: - +
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (Foto:Breakingnews.co.id)
Dialeksis.com, Jakarta -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan para bakal calon legislatif (caleg) harus melampirkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada saat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019. Aturan ini rencananya akan diberlakukan pada saat pendaftaran caleg Pemilu 2019.
Arief mengungkapkan, aturan tersebut akan dimasukkan dalam peraturan KPU (PKPU) pencalonan caleg untuk Pemilu 2019. "Di situ kami akan minta (bakal) calon anggota legislatif, calon anggota DPR RI, DPRD provinsi kabupaten/kota, DPD untuk melampirkan LKHPN," ujar Arief saat dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/3).Selama ini, kata Arief, penyerahan LHKPN hanya diberlakukan di pilkada. LHKPN diwajibkan bagi bakal calon kepala daerah saat mendaftar sebagai peserta pilkada.
Dia melanjutkan, aturan penyerahan LHKPN bertujuan mencegah potensi tindakan yang menjurus kepada korupsi yang dilakukan oleh bakal caleg. Arief juga menyebut LHKPN bagi bakal caleg penting untuk mengantisipasi banyaknya calon pejabat publik yang menjadi tersangka korupsi."Jangan digeneralisasi banyak calon yang menjadi tersangka korupsi, sebab jika dipersentasekan angkanya kecil sekali. Namun, kejadian ini membuat KPU memandang ada hal yang bisa dilakukan sebagai pencegahan," tegas Arief.
Sebelumnya, Arief, mengatakan parpol harus hati-hati dalam memilih bakal caleg. Pendaftaran caleg Pemilu 2019 dimulai pada Juli mendatang."Parpol harus betul-betul hati-hati dalam memilih dan mencalonkan seseorang (untuk jadi caleg) di seluruh jenis perwakilan, baik itu DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota. Jangan sampai sudah dicalonkan, di tengah jalan malah nanti ditangkap KPK, " ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/3) lalu.
Lebih lanjut Arief menjelaskan jika pendaftaran caleg Pemilu 2019 dimulai pada Juli mendatang. Selanjutnya, pendaftaran capres-cawapres dilakukan pada Agustus.Namun, penetapan caleg dan capres serta cawapres sama-sama dilakukan pada 20 September. "Kampanye untuk caleg dan capres juga dilaksanakan serentak pada 23 September 2018," tambahnya. (Republika)