Kemenkeu dan KPK Bangun Sinergi untuk Pencegahan Korupsi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membangun sinergi untuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Sinergi ini telah diinisiasi sejak tahun 2008 lalu dan terus ditingkatkan sebagai upaya meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing institusi, untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi dan tidak pidana lainnya secara efektif dan efisien.?
"Bulan ini, kami sepakat memperbaharui Nota Kesepahaman antara KPK dan Kemenkeu mengenai Kerja Sama dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (21/10/2020). ?
Ia melanjutkan, ruang lingkup nota kesepahaman meliputi pertukaran informasi dan data, pengelolaan barang milik negara, benda sitaan, barang rampasan, dan/atau barang gratifikasi; pencegahan tindak pidana korupsi; pengembangan kapasitas SDM; kajian/penelitian penyediaan narasumber dan tenaga ahli; dan/atau layanan pengadaan.
"Saya berharap langkah ini akan semakin meningkatkan kepercayaan diri insitusi dan jajaran Kemenkeu dalam mewujudkan lingkungan yang profesional dan berintegritas, serta meningkatkan kepercayaan publik kepada Kemenkeu sebagai institusi pengelola fiskal yang kredibel," pungkasnya.