Beranda / Berita / Nasional / Jubir Fokus Gempar Himbau Elit Aceh Besar Tidak Mobilisasi Massa

Jubir Fokus Gempar Himbau Elit Aceh Besar Tidak Mobilisasi Massa

Jum`at, 17 Mei 2019 03:03 WIB

Font: Ukuran: - +

Rahmad Saputra S.IP.

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jubir Forum Komunikasi Gerakan Mahasiswa Pemuda Aceh Besar (Fokus Gempar) menghimbau elit politik di Kabupaten Aceh Besar tidak lagi memobilisasi massa saat KIP Aceh Besar melakukan pleno perhitungan suara.

"Bila proses perhitungan suara tidak benar, silakan tempuh proses hukum, ada mekanismenya, silakan gugat ke MK," sebut Rahmad Saputra S.IP di Jakarta

Rahmad juga meminta kepada para elit di partai di Aceh Besar untuk tidak membangun narasi-narasi yang provokatif, "Negara kita adalah Negara hukum. Saluran untuk menyelesaikan sangketa pemilu itu adalah Mahkamah Konstitusi" sebutnya.

Kepada Dialeksis Media, Rahmad menyebut perhitungan suara ulang seperti yang direkomendasi oleh Panwaslu Kabupaten Aceh Besar ditingkat kabupaten itu melanggar aturan hukum yang ada, hal ini tertera jelas dalam PER KPU Nomor 03 Tahun 2019 tentang pemungutan suara dan perhitungan suara ulang, undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Fokus Gempar kata Rahmad menyesalkan sikap Panwaslu Kabupaten Aceh yang mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan PSU ulang dibeberapa TPS yang ada di Aceh Besar, padahal hasil pleno di semua kecamatan, tidak ada satupun panwas kecamatan yang yang merekomendasikan bahwa ada indikasi kecurangan.

Terlebih tidak ada indikasi kecurangan yang ditanda tangganinnya berita acara rekap oleh semua panwas kecamatan, "tidak ada sanggahan apapun dari panwas kecamatan." Sebut Rahmad yang mengurai panjang soal pesta demokrasi di Kabupaten Aceh Besar.

Karena itu fokus gempar mendukung langkah yang telah di ambil oleh KIP Aceh Besar untuk taat pada aturan hukum yang berlaku dengan tidak dilakukannya PSU ulang.

Rahmad menyatakan bahwa Rekomendasi Panwas cacat hukum, dan tanpa dasar. "Atas dasar itu, kami dari akan melaporkan Panwas Aceh Besar ke DKPP dan Gakumdu kalau seadainya Panwas tetap ingin melanggar aturan dengan melakukan PSU ulang.

Fokus Gempar meminta kepada aparat penegak hukum untuk menjamin keamanan dan mengamankan proses Rekap di Aceh Besar berjalan sebagaimana mestinya. Dan kita meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak secara tegas para pelaku-pelaku bar-bar terhadap demokrasi, kita tidak ingin prilaku satu dua kelompok yang bar-bar merusak citra Aceh Besar yang selama ini proses demokrasi selalu berjalan dengan baik.

Diakhir penyataannya Rahmad menyebutkan para elit politik di Aceh Besar haruslah memberi pengetahuan yang baik dalam berdemokrasi, "Bila indikasi kecurangan pemilu terjadi di Aceh Besar, maka kami mengira alangkah bijaknya menempuh jalur hukum dengan mengugat ke MK. Bukan dengan cara memobilisasi massa." Demikian Rahmad. (j)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda