Jaksa Agung Minta Kades Korupsi Dana Desa Jangan Langsung Dipidana, Ini Alasannya
Font: Ukuran: - +
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Menkopolhukam saat hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020). [Foto: Subekti/Tempo]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengimbau seluruh jajarannya untuk tidak langsung menghukum kepala desa secara pidana ketika tersangkut korupsi pengelolaan alokasi dana desa.
"Mens rea-nya (sikap batin) tolong diperhatikan. Kenapa? Karena saya orang desa, tahu persis kepala desa dipilih secara langsung dan itu pesta demokrasi pertama (bagi mereka),” kata dia di Gedung Nusantara IV, Komplek DPR RI, Jakarta, pada Senin (24/2/2020).
Burhanuddin mengatakan, tak banyak kepala desa yang sebetulnya paham mengurus administrasi.
“Mereka yang duduk sebagai kepala desa, jauh dari (tradisi mengurus) administrasi," katanya.
Di situ, kata dia, peran pemerintah daerah memberikan pembekalan kepada mereka yang terpilih menjadi kepala desa.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk betul-betul menyeleksi perbuatan yang dilakukan oleh kepala desa, sehingga tidak sembarang menetapkan sebagai tersangka.
"Beri bimbingan kepada mereka, jangan langsung harus dijatuhi hukuman, atau diberi penegakan hukum. Mari benahi mereka," pungkasnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, kasus korupsi pengelolaan dana desa menjadi kasus yang terbanyak ditindak oleh aparat penegak hukum selama tahun 2019, dibandingkan sektor-sektor lainnya.
Sebanyak 46 kasus korupsi di sektor anggaran desa dari 271 kasus korupsi selama 2019. Korupsi anggaran desa tercatat memberi kerugian negara hingga Rp 32,3 miliar. (Tempo)