ICW Tak Sepakat Koruptor di Hukum Mati
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) tak sepakat dengan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Mereka menilai masih banyak hukuman lain yang bisa membuat jera pelaku korupsi.
"Masih banyak cara untuk memberikan efek jera pada pelaku korupsi. Misalnya memiskinkan koruptor, memberikan vonis penjara maksimal, pencabutan hak politik, dan lain-lain," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, saat dihubungi, Selasa, 10 Desember 2019.
Isu hukuman mati bagi koruptor kembali merebak setelah Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah bersedia mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi agar koruptor bisa dihukum mati. Namun hal ini bakal pemerintah lakukan jika masyarakat luas menginginkannya.
Kurnia menegaskan Jokowi nampak salah kaprah dengan menyebut perlu revisi undang-undang untuk menerapakan hukuman ini. Padahal hukuman ini sudah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi pernyataan Presiden yang menyebutkan mesti merevisi UU Tipikor atau jika rakyat berkehendak untuk hukuman mati koruptor itu keliru besar," kata dia.
Munculnya isu ini, kata Kurnia, menggambarkan pemberian efek jera bagi pelaku korupsi masih sangat jauh dari harapan. Dari data ICW, rata-rata vonis pengadilan tipikor pada tahun 2018 lalu saja hanya 2 tahun 5 bulan penjara.
"Pencabutan hak politik pun sama, masih banyak jaksa ataupun hakim yang tidak memanfaatkan aturan ini secara maksimal," kata Kurnia.
Selain itu, Kurnia menilai isu besar pemberantasan korupsi saat ini bukan tentang pemberian hukuman mati. Yang dibutuhkan, kata dia, negara bisa memastikan masa depan pemberantasan korupsi akan cerah. ICW meyakini ini bisa tercapai jika Jokowi menerbitkan Perpu Undang-Undang KPK.
"Sebab, bagaimana mungkin pemberantasan korupsi akan berjalan dengan lancar jika lembaga yang selama ini menjadi leading sector (KPK) sudah 'mati suri' sejak UU KPK baru berlaku," kata Kurnia. (Im/tempo)