Beranda / Berita / Nasional / Eks ISIS Wajib Dipulangkan Selama Status Sebagai WNI Tak Dicabut

Eks ISIS Wajib Dipulangkan Selama Status Sebagai WNI Tak Dicabut

Kamis, 06 Februari 2020 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani. Foto: Dok. 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra Ahmad Muzani menilai pemerintah wajib memulangkan 600 WNI eks ISIS. Asal hak warga negara yang bersangkutan belum dicabut.

"Intinya kalau masih WNI dan bukan warga negara yang dicabut statusnya maka kewajiban kita memulangkan," kata Muzani di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, hari ini.

Wakil Ketua MPR itu menilai tentunya ada berbagai alasan 600 WNI tersebut bergabung dengan ISIS. Apa pun itu, pemerintah wajib memulangkan mereka asal status warga negara mereka belum hilang.

"Kalau mereka WNI tentu saja menjadi tanggung jawab kita. Apapun tujuan dia ke Suriah untuk dibalikkan ke sini," ungkap dia.

Selanjutnya, pemerintah berkewajiban untuk melakukan deradikalisasi. "Soal ideologi ya tanggung jawab kita sama-sama mengingatkan bahkan kalau perlu memberi hukuman bahwa ideologi itu salah. Kita harus mengatakan ideologi itu salah dan keliru," ujar dia.

Seperti diketahui, Pemerintah belum berniat memulangkan eks simpatisan ISIS ke Indonesia. Rencana pemulangan eks ISIS pun belum pernah dibahas.

"Sebenarnya belum pernah dibicarakan. Pemerintah belum menentukan sikap dalam hal itu," kata Kepala Staf Presiden Moeldoko di Istana Negara, Jakarta Pusat, hari ini.

Pemerintah tak mau gegabah memulangkan eks teroris ke Tanah Air. Sebab, ini menyangkut keamanan negara.

"Nanti akan dirataskan, Presiden yang akan bicara karena harus melihat dengan jeli, dengan teliti, positif, dan negatif, pengalaman masa lalu," ujar dia. (Im/mediaindonesia)



Keyword:



riset-JSI
Komentar Anda