DPR Resmi Sahkan RUU PDP
Font: Ukuran: - +
Ruang Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. [Foto: Antara/Sigid Kurniawan]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Rapat Paripurna DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada Selasa (20/9).
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan didampingi Wakil Ketua Rachmat Gobel.
Rapat paripurna pengesahan RUU PDP ini dihadiri 295 anggota Dewan dengan rincian 73 orang hadir secara fisik, 206 orang hadir secara virtual. Sedangkan 16 orang tak hadir atau izin.
Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.
Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
Selanjutnya » Sebelumnya, Komisi I DPR dan Pemerintah ...- Reses DPRA Akhir September, BPBA Siap Distribusikan APAR untuk SMA/SMK di Kabupaten Agara dan Gayo Lues
- KUA-PPAS P-APBK Aceh Utara TA 2022 Disepakati, Azwardi: Program Yang Direncanakan Harus Terlaksana Sebaik-baiknya
- Dualisme Pengusulan Pj Bupati Aceh Barat, SPM Aceh: Mendukung Usulan Ketua DPRK Ke Kemendagri
- Dualisme Pengusulan Pj Bupati Aceh Barat Disebabkan karena Ini