Dalam Setahun Terakhir, 124 Jaksa Telah Diberi Sanksi
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. [Foto: Dokumentasi Kejagung]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - 124 jaksa dalam setahun terkahir ini telah memberikan hukuman disiplin sejak Juli 2021 hingga Juli 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam pidatonya yang disampaikannya pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun 2022 pada Jumat (22/7/2022).
Burhanuddin mengatakan, pemberian sanksi tersebut diberikan pihaknya melalui satuan kerja di Bidang Pengawasan selama periode Juli 2021 hingga Juli 2022 telah dilakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 171 orang yang terdiri dari 47 orang pegawai tata usaha dan 124 orang Jaksa.
Kendati demikian, dirinya tak merincikan atau menjelaskan lebih lanjut terkait tindakan pelanggaran hingga sanksi yang diberikan pihaknya terhadap 124 Jaksa tersebut.
Disisi lain, kata Jaksa Agung, Bidang Pengawasan juga telah mengembangkan sistem e-Prowas untuk mempermudah proses pengelolaan atas penyelesaian setiap aduan yang masuk.
Hal tersebut dimaksud demi mendongkrak citra kejaksaan sebagai Institusi penegak hukum yang profesional dan transparan.
Selain pemberian sanksi kepada Jaksa, ada hal lainnya yang dilakukan pihaknya, salah satunya Bidang Tindak Pidana Khusus.
Burhanuddin mengungkapkan, telah melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 7,3 Triliun.
Hal itu didapati pihaknya ketika usai menyelesaikan 28 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam setahun terakhir.
Kemudian, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kata Jaksa Agung, juga telah melakukan penyelematan keuangan negara sebesar Rp 547 Miliar dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp5,6 Triliun. [ftr]