Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang PNS Dibekuk Polisi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Sulawesi Barat - Tindak pidana pencabulan anak di bawah umur menimpa salah seorang anak inisial VC usia 8 tahun berstatus pelajar, di Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Pelaku diketahui berinisial BT alias Ardi umur 54 tahun dan bekerja sebagai PNS asal Pa'tolongan Kelurahan Mamasa, Kabupaten Mamasa.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu kebun, Sabtu (19/9/2020) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan, kejadian pencabulan ini sudah lama berlangsung tanggal 28 Agustus 2020 berdasarkan dengan laporan Polisi oleh keluarga korban yakni LP/36/IX/2020/SPKT Res Mamasa, tanggal 19 September 2020.
Disebutkan, pada saat itu korban sedang berada di rumah terduga pelaku bermain handphone. Kemudian pelaku menghampiri korban dan membujuk korban untuk memijatnya. Pada saat itulah pelaku memaksa korban untuk bersetubuh. Korban sempat menolak namun pelaku tetap memaksa dan mengancam korban.
Atas perbuatan pelaku kata Kasat Reskrim, dua minggu setelah kejadian sekira tanggal 17 September 2020, keluarga melaporkan pelaku setelah korban merasa sakit bagian pinggang. Korban memiliki bukti rekaman saat pelaku melakukan hubungan badan dengan korban.
"Saat itu korban tidak sengaja merekam kejadian tersebut sehingga bisa dijadikan alat bukti untuk pelaporan ke polisi oleh keluarga korban," jelas Dedi.
Pelaku kini sudah dijebloskan ke tahanan Polres Mamasa dan diancam dengan undang-undang perlindungan anak.