Bupati Bengkulu Selatan Ditetapkan sebagai Tersangka
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud sebagai tersangka kasus dugaan suap beberapa proyek pembangunan jalan dan jembatan.
Selain itu KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yakni istri, pihak pegawai negeri dan swasta jadi tersangka. Sebelumnya, mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu.
"KPK meningkatkan status empat orang menjadi tersangka antara lain DIM (Dirwan Mahmud), HEN (Hendrati), NUR (Nursilawati) diduga sebagai penerima dan JHR (Juhari) diduga sebagai penerima suap," kata Wakil Ketua KPK, Bazaria Panjaitan saat konferensi pers, Selasa malam (15/5).
Hendrawati yang merupakan istri dari Bupati Bengkulu Selatan, berperan sebagai perantara uang yang diberikan dari Juhari. Peran yang sama juga dilakoni Nursilawati yang merupakan Kasie Dinas Kesehatan Kabupaten Bupati Bengkulu Selatan, dan juga keponakan dari Bupati Bengkulu Selatan.
Dari hasil OTT, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 98juta. Melalui keterangan Bazaria, jumlah uang yang diamankan tersebut merupakan nilai komitmen fee sebesar 15 persen terhadap ABPD dalam satu tahun.
"Diduga penerimaan Rp 98juta merupakan bagian dari 15 persen komitmen fee yang disepakati sebagai 'setoran' kepada Bupati atas lima proyek penunjukan langsung pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan," ungkap Bazaria.
Dari kasus keterlibatan istri dan keponakan Dirwan tersebut, KPK bakal mendalami sejumlah kemungkinan proyek-proyek yang diamankan pihak keluarga Dirwan.
"KPK lihat peran anggota keluarga mendukung dalam kegiatan ini. Ada istri dan ponakan yang menerima uang tersebut. Jadi besok tim kita turunkan tim khusus untuk Bengkulu untuk lakukan pendampingan yang lebih detail lagi," ucap Basaria Panjaitan.
Bupati Bengkulu Selatan beserta istri dan keponakannya dikenakan pasal 12 huruf a atau Pada 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Juhari yang ditetapkan Sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Sebelumnya penyidik KPK melakukan OTT terhadap Bupati Bengkulu Selatan dengan tiga pihak lain pada Senin malam (14/5). Dari operasi tersebut KPK telah mengamankan barang bukti sejumlah uang sebesar Rp 98juta. Kemudian keempatnya diamankan oleh penyidik KPK ke Polda Bengkulu untuk dilakukan proses penyelidikan. Dan pada Rabu (16/5), KPK memboyong keempat tersangka ini ke Jakarta untuk proses penyelidikan langsung. (CNN)