BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Rp100 Juta per Minggu
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi temuan BPOM. (Tempo)
DIALEKSIS, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) dan Bareskrim Polri menggerebek ruko yang dijadikan pabrik kosmetik ilegal di Jalan Jelambar Utama Raya Nomor 19 A, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (14/2).
"Dia memfasilitasi tempat dan pemasarannya juga ilegal, produknya juga ilegal. Kami lihat ada pemalsuan. Suatu produk kosmetik harus memenuhi standar, tentu fasilitasnya sendiri harus higienis dan aman," kata Kepala BPOM Penny K Lukito, Kamis (15/2).
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan satu tersangka berinisial H sebagai pemilik dan produsen.
Barang bukti yang disita adalah alat produksi yang terbuat dari galon air mineral dan ember.
Kemudian bahan baku untuk memproduksi kosmetik krim wajah, sabun wajah, toner, pewarna cair, kemasan botol kosmetik plastik, dan beberapa dus paket kosmetik siap antar.
Adapun penggerebekan pabrik kosmetik ilegal ini berawal dari laporan warga. Kosmetik ini diedarkan ke seluruh Indonesia.
Pihaknya masih menyelidiki apakah kosmetik ilegal ini diedarkan ke pasar, perorangan, atau klinik kecantikan.
H telah memproduksi kosmetik tersebut selama satu tahun dan mendapatkan keuntungan besar.
"Omzet sekitar Rp50-100 juta per minggu. Total barang bukti yang kami sita Rp2,5 miliar," ujar Penny.
Akibatnya, H dijerat Undang-undang Kesehatan Pasal 196 tentang Produksi Ilegal dan Pasal 197 tentang Produk Tanpa Izin Edar dengan sanksi maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (Kompas)