Beranda / Invest In Aceh / Sebelum Berujung Dipidana, Simak Alur Pengurusan Izin Usaha Galian C ini

Sebelum Berujung Dipidana, Simak Alur Pengurusan Izin Usaha Galian C ini

Selasa, 01 Oktober 2019 17:05 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi penambangan (Galian C) di perbukitan. [Foto: Antara]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Galian C ilegal alias tanpa izin marak di Aceh. Ada beberapa hal yang menyebabkannya, seperti pengurusan yang rumit dan ingin segera mendapat pekerjaan demi menghidupi keluarga.  

Menurut LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Kabupaten Biruen salah satu daerah di Aceh yang marak terjadi pertambangan ilegal.

Dalam hasil investigasi Walhi Aceh yang dirilis Kamis, (12/9/2019) lalu, ditemukan pertumbuhan titik galian C ilegal alias tanpa izin di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Peusangan Bireuen semakin memprihatinkan.

Walhi Aceh menyebutkan di Bireuen ada 47 lokasi praktik penambangan ilegal yang dikelola masyarakat tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

"Itu baru ditemukan di 5 kecamatan, dari total 17 kecamatan yang ada di Bireun," ungkap Kepala Divisi Advokasi LSM Walhi Aceh M Nasir di hadapan awak media.

Bukan hanya di Kabupaten Bireun, lanjut Nasir, di Aceh Utara pihaknya juga menemukan 4 titik praktik penambangan galian C yang dianggap bermasalah, yakni lokasi pertambangan tidak sesuai dengan lokasi izin yang diberikan.

"Di sini masyarakat sebenarnya pernah melarang, namun tidak digubris oleh penambang," terangnya.

Nasir menjelaskan ada beberapa faktor penyebab sehingga praktik liar itu marak berkembang. Selain faktor ekonomi (sempitnya lapangan kerja), aspek jauhnya lokasi proses perizinan membuat masyarakat enggan untuk mengurus dokumen produksi.

"Peralihan proses perizinan dari kabupaten ke provinsi menjadi dalih bagi penambang enggan mengurus proses perizinan. Alasannya jarak yang jauh ke Banda Aceh dan proses perizinan yang panjang," ucap Nasir.

Dilansir dari portal acehtrend.com, Selasa (1/10/2019), Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan B Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Mustafa, ST, M.Si, menyebutkan saat ini DPMPTSP Aceh telah membuat brosur-brosur berisikan syarat dan mekanisme pengurusan perizinan galian C di Provinsi Aceh. Tujuannya untuk memudahkan pemohon dalam mendapatkan informasi.

"Kami berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, misalnya membuat brosur yang berisi informasi mengenai syarat dan mekanisme pengurusan galian C. Hal ini kita lakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi yang dibutuhkan," ujar Mustafa.

Ia menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki bagi masyarakat yang ingin mengelola usaha galian C.

Syarat pertama, kata Mustafa, dapat diurus di kabupaten/kota.

"Memiliki rekomendasi camat dari lokasi usaha, rekomendasi bupati. Berikutnya membuat berita acara persetujuan dengan masyarakat sekitar lokasi usaha, serta izin lingkungan dari pihak terkait," terangnya.

Setelah semua syarat itu lengkap, diajukan ke DPMPTSP Aceh. Lalu persyaratan itu akan melalui proses pemeriksaan atau verifikasi. Jika dinyatakan lengkap, dokumen itu akan diajukan ke Dinas ESDM Aceh.

Pada tahapan ini, DPMPTSP Aceh akan meminta pertimbangan teknis pada Dinas ESDM Aceh. Dinas ESDM Aceh kemudian akan melakukan monitoring lapangan terkait lokasi izin usaha.

Pertimbangan teknis ini bukan hanya memantau di lapangan, namun segala hal yang menyangkut administrasi maupun teknis akan dipelajari. Setelah proses itu usai, Dinas ESDM Aceh akan mengirimkan jawaban hasil verikasi.

"Jika disetujui, Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi akan segera diterbitkan," pungkas dia.

Pun demikian, meski dokumen izin usaha telah ada, tidak serta merta lokasi usaha bisa langsung dieksekusi. Ada beberapa dokumen yang dibutuhkan lagi pasca SK izin usaha keluar.

"Setelah izin keluar pemohon belum bisa untuk melakukan aktifitas produksi karena harus memenuhi beberapa syarat lagi seperti laporan eksplorasi, laporan reklamasi, laporan rencana kerja, anggaran, dan studi kelayakan," kata Mustafa.

Setelah dokumen yang dibutuhkan lengkap, pemohon harus mengajukan kembali ke DPMPTSP Aceh. DPMPTSP Aceh kembali akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Aceh untuk diminta pendapatnya terkait pertimbangan teknis izin operasi produksi.

Jika ESDM Aceh dalam pertimbangan teknisnya memberikan izin, baru setelah itu dikeluarkan izin operasi produksi oleh DPMTSP Aceh.

"Sebelum pemohon mengambil SK Izin Operasi Produksi, maka pemohon wajib memberikan jaminan reklamasi, kalau di bawah 2 hektare sebanyak Rp5 juta yang mana dibayar langsung ke bank dengan model deposito,"ujar dia.

Lalu dalam jangka waktu tertentu selama operasi produksi, pemilik usaha wajib membuat lagi laporan reklamasi. "Jika laporan itu tidak dibuat maka uang jaminan reklamasi akan hangus untuk negara karena dianggap pemilik usaha tersebut telah melanggar undang-undang perjanjian," tegas Mustafa.

Mustafa juga menjelaskan, pemilik usaha juga wajib membuat peta pertambangan di Dinas ESDM Aceh sebagaimana tertuang dalam undang-undang. Kemudian melakukan pembayaran retribusi peta kepada Pemerintah Aceh.

"Untuk saat ini galian C yang sudah mendapatkan izin dan sedang beroperasi cukup banyak dan semuanya tersebar ke semua 23 kabupaten/kota di Aceh. Untuk sekali pengurusan izin galian C paling lama diberikan izin operasi produksi selama dua tahun," sebutnya.(adv)


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda