Galian C Marak di Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Istilah galian C memang selalu diperbincangkan di Aceh lantaran karena merusak lingkungan, sehingga bisa menimbulkan berbagai bencana lainnya. Bahkan ada yang sampai tewas akibat adanya aktivitas galian itu.
Kerusakan lingkungan karena penambangan dan pengerukan bahan galian C sebagian besar diakibatkan dari kurangnya mempertimbangkan masalah-masalah lingkungan, dalam perencanaan, pengoperasian dan perlakuan perbaikan pascapenambangan. Kerusakan lingkungan dapat diakibatkan oleh operasi kecil, besar dan mekanisasi penambangan atau oleh dampak kumulatif dari operasi kecil yang dilakukan secara terus menurus.
Meskipun ramai yang melakukan penolakan dan meminta untuk segera dihentikan, tapi aktivitas galian C tersebut masih saja terus beroperasi dan seolah-olah mereka yang melakukan kegiatan usaha dibidang pertambangan itu sudah kebal.
Sepanjang beroperasi galian C di Aceh, maka sudah beberapa kali memakan korban jiwa, seperti yang terjadi di Kabupaten Aceh Utara, Simeulu dan di Kabupaten Aceh Barat, pada beberapa waktu yang lalu.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh Muhammad Nur menyebutkan, aktivitas galian C di Provinsi Aceh banyak yang ilegal dan yang lebih parahnya lagi tidak mempunyai dokumen amdal.
Setiap aktivitas galian c tentunya merusak lingkungan dan tidak ada istilah yang tidak merusak lingkungan. Tentunya pemerintah dan aparat penegak hukum harus berani untuk melakukan penertiban, terutama bagi yang tidak mengantongi izin.
Kegiatan galian c sistemnya mengeruk dan mengali, serta ada yang menggunakan alat berat untuk melakukan aktivitas itu. Sehingga dampak yang dihasilkan sangat berbahaya bagi kondisi lingkungan
"Berdasarkan data yang kita peroleh, kerusakan lingkungan yang paling parah akibat galian C terdapat di Kabupaten Aceh Besar, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur dan hampir seluruh Aceh terjadi kerusakan akibat aktivitas itu," ujar Muhammad Nur.
Mengenai aktivitas galian yang ilegal, banyak terdapat di kawasan Aceh Utara, Bireuen, Gayo Lues, serta beberapa kawasan lainnya yang sangat banyak sekali tidak mengantongi izin.
Seharusnya setiap pengusaha disektor pertambangan tersebut, harus menyepakati satu daerah yang boleh diambil, serta pertanggungjawabannya jelas. Sehingga bisa memperkecil dampak kerusakan lingkungan
"Galian C ini memang dibutuhkan untuk melakukan pembangunan, namun para pengusaha disektor itu menyepakati saja diambil di satu wilayah saja dan jangan semuanya dicaplok, sehingga bisa memperkecil angka kerusakan lingkungan.
Muhammad Nur menambahkan, hal yang dipersoalkan sebenarnya mengenai mekanisme pengambilan bahan baku yang tepat, yang sesuai dengan prosedur hukum dan itu sampai sekarang ini belum dilakukan
Apabila masih maraknya terdapat galian c ilegal, maka mencerminkan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukumnya yang masih lemah, seharusnya harus mampu ditindak dan ditertibkan.
Maka Dinas Pertambangan dan Energi Aceh harus memiliki data, mana saja yang tergolong sebagai aktivitas galian c yang resmi dan ilegal, sehingga nantinya harus bisa dilakukan penertiban.
"Itu sudah menjadi kewajiban aparat penagak hukum bersama pemerintah daerah, untuk menertibkan para pengusaha galian c di Aceh, apabila tidak melakukan penertiban berarti mereka melakukan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi," katanya.
Dirinya mengimbau kepada pemerintah, agar bisa memiliki sikap untuk menertibkan galian c ilegal di seluruh Aceh dan hal tersebut harus dilakukan segera, agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah.
Begitu juga bagi perusahaan yang sudah mengantongi izin, maka masih perlu dilakukan pengawasan secara ketat. Apalagi selama ini kontrol dari pemerintah sangat lemah tentang galian c.
"Biaya bencana yang ditimbukan nanti tidak mampu ditanggulangi dengan APBD, maka sebaiknya bencana tersebut harus dicegah. Untuk mencegah bencana, tentunya kita semua harus ramah dengan lingkungan
Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Diperbaiki
Maraknya aktivitas galian tentunya memberikan dampak yang negatif terhadap lingkungan, sehingga sangat berpotensi menimbulkan berbagai bencana alam, yang tentunya sangat merugikan masyarakat banyak.
Direktur Suara Hati Masyarakat (Sahara) Dahlan M Isa mengatakan, kerusakan lingkungan yang terjadi akibat adanya aktivitas galian c, tidak akan pernah bisa diperbaiki kembali dan benar-benar merugikan masyarakat.
Dirinya memberikan contoh kerusakan lingkungan akibat galian c yang terjadi di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara yang kondisinya sangat memprihatinkan, setelah pengerukkan dengan menggunakan alat berat, maka lubang yang terjadi itu ditinggalkan begitu saja.
"Coba bayangkan saja, mereka mengeruk galian c itu dengan menggunakan alat berat dan kini telah terjadi lubang yang sangat besar di areal sunggai, kini lubang itu ditinggalkan begitu saja. Maka kerusakan lingkungan seperti ini tidak bisa diperbaiki lagi," tutur Dahlan.
Bukan hanya itu saja, bahkan saat sekarang ini kondisi sungai Sawang sudah mengalami kerusakan yang sangat parah, dimana pada saat-saat tertentu sunggai tersebut menjadi kering. Semua dapak yang ditimbulkan tersebut akibat adanya aktivitas galian c.
Hal yang sangat disayangkan, kondisi kerusakan sunggai tersebut tidak bisa diperbaiki sama sekali. Apabila pun untuk memperbaikinya, maka batu-batu besar yang sudah diambil itu, harus dikembalikan lagi.
"Tentunya untuk mengembalikan batu-batu besar yang sudah diambil itu tidak mungkin sama sekali, ya kalau sudah rusak seperti ini tidak bisa diperbaiki lagi. Makanya kita semua harus saling menjaga kondisi lingkungan," kata Dahlan.
Apabila sungga sudah mulai kering, maka galian c itu akan mudah dilakukan dan terutama dengan menggunakan alat-alat berat. Kondisi seperti ini yang membuat kerusakan yang semakin parah lagi.
Semoga saja nantinya para pengusaha yang bergerak disektor galin c, memiliki hati nurani agar tidak melakukan kerusakan lingkungan yang sama parah dan semuanya harus saling menjaga kondisi lingkungan.
Seperti Mengundang Bencana
Forum Komunitas Hijau menyebutkan, dengan banyaknya terdapat aktivitas galian c maka sama halnya seperti mengundang bencana alam. Semua kerusakan lingkungan yang terjadi, tentunya diakibatkan oleh manusia-manusia yang serakah.
Sekretaris Forum Komunitas Hijau Saiful mengatakan, galian memang bahan baku untuk pembangunan, seharusnya pemerintah menetapkan satu lokasi yang tepat dan tidak boleh membiarkan pertambangan itu bisa dilakukan dimana saja.
"Sekarang ini sudah mengalami kerusakan dimana-mana, semua hal ini harus ada ketegasan dari pemerintah dan bagi para pengusaha harus mengikuti aturan lingkungan, serta tidak boleh sembarangan," ujar Saiful.
Saiful menambahkan, dengan adanya galian ini sama seperti menguncang benca alam atau mengundang bala, karena tidak ada satu pun wilayah yang tidak rusak akibat adanya aktivitas galian itu.
Masyarakat juga mulai meresahkan dengan adanya galian c dan bahkan ada yang tidak tahu melaporkan kemana lagi, karena tidak ada yang bersikap tegas untuk menghentikan praktik galian c itu.
"Saya memprediksikan dengan kondisi kerusakan yang seperti ini, maka tidak sampai 5 tahun kedepan akan ada bencana alam yang besar, seperti bencana longsor, banjir bandang dan beberapa bencana lainnya," kata Saiful.
Dirinya mengimbau kepada pemerintah agar segera menertibkan perusahaan galian c, karena semuanya tidak ada yang mengikuti aturan. Sehingga berbagai bencana alam seperti kita yang mengundang sendiri.