Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Babak Baru Dilema Penerapan LKS di Aceh

Babak Baru Dilema Penerapan LKS di Aceh

Selasa, 29 Desember 2020 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Aceh masih diributkan soal bank. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di negeri ujung barat Pulau Andalas ini menjadi polemik. Gubernur Aceh merencanakan akan mengajukan qanun nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah ke DPRA.

Konsep surat Pemprov Aceh beredar dan menjadi perdebatan. Dalam surat itu ada masalah yang urgen, tentang pengajuan perpanjangan bank konvensional hingga 2026.

Beragam pendapat bermunculan, beragam keinginan menjadi pembahasan publik. Pro dan kontra tidak terhindarkan. Bahkan YARA akan menggugat ke pengadilan soal penutupan bank konvensial, persidanganya akan digelar minggu pertama Januari 2021 di Jakarta.

Banyak pihak yang meminta pemerintah, agar di Aceh bank konvensional tetap beroperasi, namun pihak yang mendukung agar hanya ada bank Syariah juga tak kalah gesitnya. Persoalan bank di Aceh belum berujung,Bagaimana kisahnya?

Soal konsep surat Gubernur Aceh yang akan memperpanjang waktu bank konvensional di Aceh hingga 2026, ditantang YARA. Saparuddin, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), menyatakan pihaknya tetap tidak sepakat dilakukan penundaan.

Karena penutupan bank konvensional di Aceh tidak punya dasar hukum. Penundaan itu seolah-olah mengakui, padahal qanun tidak mengatur tentang penutupan bank konvensional. qanun itu mengatur bahwa bank konvensional yang sudah beroperasional di Aceh wajib membuka unit usaha syariah, bukan menutupnya, sebut Safaruddin kepada Dialeksis.com.

Menurut ketua YARA ini, Qanun LKS itu sudah benar, tidak ada masalah. Namun ketika dilaksanakan seperti itu, maka itu yang salah. Melakukan konversi rekening dan penutupan operasional, itu yang ilegal. Tidak berdasarkan aturan hukum, tidak punya payung hukum, jelasnya.

Sikap ini yang membuat pihaknya menggugat beberapa bank ke pengadilan di Jakarta. Persidanganya akan digelar 5 Januari 2021. Pihak bank bersikukuh penutupan bank konvensional karena tuntutan qanun, makanya harus digugat, sebutnya.

Pihak YARA mengugat Bank Mandiri, BRI dan BCA. Pihak YARA mempersoalkan proses hukumnya, makanya mereka menggugat. Namun kalau membahas sisi ekonomi, bukan keahlianya dalam membahasnya, jelas Saparuddin.

Soal permintaan bank konvensional agar tetap beroperasi di Aceh datang dari berbagai pihak lainya. Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) misalnya, meminta kepada Gubernur Aceh untuk menunda pelaksanaan konversi bank konvensional ke syariah.

Ketua DPD REI Aceh, Muhammad Noval melalui keterangan persnya, mendukung langkah yang diambil Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Aceh, agar konversi bank konvensional ke syariah secara menyeluruh di Aceh ditunda untuk waktu 20 tahun ke depan.

"Ini adalah langkah yang palig tepat, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 banyak kalangan pengusaha mengalami pelambatan usahanya, bahkan ada yang sudah bangkrut," sebut Muhammad Noval.

Menurutnya, kondisi Covid-19 tidak tepat dilakukan konversi bank konvensional ke Syariah. Mengingat banyak sektor mengalami pelambatan di Aceh yang berdampak banyak pengusaha gulung tikar, sehingga angka pengangguran semakin merajalela.

DPD REI berharap agar para pakar perbankan syariah dapat mengkaji secara mendalam dan melakukan riset di negara-negara timur tengah bagaimana model perbankan di sana.

Demikian direktur utama PT. Perapen Prima Mandiri, Ir. Mawardi juga mempersoalkan bank yang menjadikan sumber perputaran ekonomi. Menurut Ir. Mawardi, pihaknya bukan alergi kepada yang menyangkut transaksi syariah, tetapi kita mendukung model syariah.

Menurutnya, berkembangnya dunia usaha adalah salah satu solusi yang tepat untuk kebangkitan dari keterpurukan ekonomi Aceh. Karena, dunia usaha akan menciptakan lapangan kerja bagi generasi penerus di masyarakat Aceh secara umum.

“Jujur saja ekonomi Aceh dibutuhkan pemulihan, Aceh sudah lama terpuruk ekonominya masa konflik sangat pedih untuk dikenang, “ ucapnya.

Itu memang kisah masa lalu, tapi saat ini Aceh perlu bangkit ekonominya, untuk membangkitkan ini perlu dukungan serius bagi dunia usaha termasuk sektor dunia kontruksi, terang bendahara Gapensi Aceh ini.

Dunia usaha butuh inklusi keuangan, namun ini yang luas malah ini kok dipersempit. Idealnya dunia usaha masih butuh bank konvensional tetap hadir untuk mensupport pembangunan ekonomi Aceh yang masih rapuh, jelas Ir. Mawardi

Ir. Mawardi menjelaskan, Aceh butuh kesetaraan dengan dengan pihak luar termasuk layanan Perbankan untuk mengejar ketinggalan dengan provinsi lain. Aceh sangat membutuhkan layanan dua model Perbankan yaitu konvensional dan model syariah.

Dia meminta agar pemerintah Aceh tegas untuk menunda penerapan Qanun nomor 11 tahun 2018, karena disamping sangat mengganggu putaran ekonomi masyarakat, juga akan sangat menghambat pelaksanaan pembangunan di Aceh, termasuk juga sektor sektor lain.

Dia mencontohkan, mereka yang mengerjakan proyek baik tingkat daerah maupun nasional dan juga sering Join Operasional dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) menjelaskan, bahwa semenjak bank bank konvensional tidak beroperasi lagi, maka akses permodalan dari Inklusif dan leterasi finansial menjadi sangat sulit bagi kontraktor-kontraktor di Aceh.

Lain lagi yang dirasakan Zubir Marzuki, salah seorang pengusaha industri tapioka di Aceh Timur, dia mulai mengeluh dengan keberadaan satu model bank di Aceh.

Menurut Zubir, bank berlebel syariah yang beroperasi di Aceh dirasakan belum mampu memberikan manfaat yang signifikan guna mendongkrak perekonomian daerah. Malah banyak petani umbi singkong tidak berdaya disebabkan rumitnya mendapatkan pembiayaan dari model bank tersebut.

Dalam keterangan kepada media, Zubir mengakui pihaknya bukan tidak mendukung keberadaan bank syariah di Aceh. Namun dalam prakteknya bank syariah belum berjalan sebagaimana mestinya.

Ini bisa saja disebabkan oleh ketidakmampuan para bankir dalam mengimplementasikan konsep bank syariah secara baik dan benar. Sehingga, ekonomi daerah berpotensi teracak-acak dan pada akhirnya, masyarakat yang akan merasakan dampaknya, jelasnya.

Dia berharap sebelum konsep bank syariah benar-benar dapat dijalankan secara baik oleh sumber daya manusia yang handal, maka sebaiknya keberadaan bank konvensional di Aceh tetap dipertahankan.

Demikian dengan Zulfitri ketua Himpunan Taman Rekreasi Indonesia Provinsi Aceh, menjelaskan, bank bukanlah untuk semata mata menyimpan uang atau untuk depisto. Namun perbankan adalah alat transaksi uang, alat tukar baik dalam negeri maupun luar negeri.

Menurut Zoel Bungalow panggilan akrabnya, kepada media, pengusaha bukan tidak setuju qanun tentang sistem syariah. Namun untuk kondisi saat ini sangat tidak mungkin diberlakukan.

Apalagi hubungan bisnis usaha sama konsumen bukan hanya orang lokal, tapi orang orang dari luar daerah termasuk turis manca negara, jelas Zoel.

Dari kalangan pemerintah juga muncul pernyataan soal harapanya dalam pengelolaan bank di Aceh. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Iskandar Zulkarnain mengatakan pada prinsipnya ia setuju dengan memberlakuan Qanun LKS.

Hal itu karena bank Syariah prinsipnya kuat. Tetapi sebaiknya bank syariah itu sejajar dengan bank konvensional, dengan tetap beroperasinya bank konvensional dan juga terdapat bank syariah, maka biarlah masyarakat memilih,” ujarnya saat dibubungi Dialeksis.com, Senin (28/12/2020).

Ia mencontohkan transaksi yang dilakukan masyarakat saat ini dalam berbelanja online, menurutnya masih sangat membutuhkan bank konvensional. “Untuk belanja online itu tidak ada yang syariah, maka masyarakat membutuhkan bank konvensional, karena semua sekarang masih konvensional,” Iskandar Zulkarnain.

“Kami menyampaikan bahwa di Sabang ada bank A dan bank B (konvensional dan syariah), jadi silakan masyarakat yang memilih,” ucapnya.

Kepala BPKS itu berharap, agar pemerintah Aceh tidak perlu terburu-buru, kalau bisa bank konvensional tetap beroperasi hingga bank syariah benar-benar kuat.

“Karena saat ini bank syariah itu belum bisa bergerak cepat atau belum memenuhi segala kebutuhan transaksi masyarakat, jadi biarkahlah sampai bank tersebut itu bisa sejajar, baru diterapkan sepenuhnya. Untuk saat ini biar masyarakat memilih jangan terkesan dipaksakan,” jelasnya.

Lain lagi yang disampaikan Muslim A Gani ,Direktur Eksekutif Aceh Legal Consul (ALC). Menurutnya keberadaan bank di Aceh dengan konsep syariah tidak lebih menggunakan skema pengeut-pengeut alias tipu-tipu.

Menurutnya, peralihan konvensional kepada syariah tidak lebih dari teori “ganti baju” dan malah resiko memutar balikkan konsep syariah mudharatnya lebih haram, jika bunga bank konvensional dianggap haram, jelasnya kepada media.

Muslim A Gani memberi contoh, skema murabahah dalam bank syariah. Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Praktik transaksi yang memungkinkan bagi nasabah untuk menyelesaikan masalah finansial ketika kesulitan membeli suatu barang.

Pihak bank yang membeli barang dan menjualnya kepada nasabah sesuai dengan harga beli ditambah keuntungan yang disepakati. Namun dalam prakteknya tidak seperti itu, dia berasumsi bahwa konsep bank syariah di Aceh tidak lebih dari skema tipu-tipu.

Muslim menyarankan, untuk menuju kepada konsep bank syariah yang benar dalam prakteknya, maka Qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), sebaiknya direvisi dengan muatan yang benar tentang bank syariah.

Dukung Qanun LKS

Dalam hidup ini ada yang pro dan kontra, ada yang suka dan tidak suka. Demikian dengan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Sejumlah LSM, pemuka agama, pemerhati, dan berbagai pihak lainya yang “getol” memperjuangkan dan menggaungkan agar diberlakukan bank Syariah di Aceh, juga tidak mengenal istilah mundur.

Mereka menilai Aceh sebagai daerah istimewa yang tertuang jelas pada UU No 44 tahun 1999, tentang penyelenggaraan kehidupan beragama, adat, pendidikan serta peran ulama, serta Undang Undang No 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh yang merupakan cita - cita masyarakat Aceh dari sejak dahulu.

Menurut Muzir Maha aktivis Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA), pengoperasian Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh sudahlah tepat, memang perlu adaptasi terlebih dahulu untuk membiasakan menggunakan Bank Syariah.

Apalagi mungkin ada sistem atau manajemen pengoperasian bank syariah belum begitu sempurna dan itu hal yang biasa dalam transformasi dari yang biasanya konvensional ke yang syariah, sebutnya.

Menurut Munir, Pemerintah Aceh harus konsisten dalam membangkitkan semangat ekonomi syariah di Aceh. Dengan terbitnya Qanun Aceh no 11 Tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah sudah sepatutnya kita bangga dan bersyukur, sebab ini akan berdampak pada ekonomi kerakyatan juga upaya memutuskan sistem bunga yang kita tahui bahwa sistem bunga adalah riba (haram).

"Tidak ada yang sulit dari lembaga keuangan syariah, bahkan Bank Aceh sejak diresmikan menjadi bank syariah tahun 2016 terus melaju dan memperlihatkan keunggulannya, kecuali mereka yang suka dengan riba ya tentu hatinya akan gelisah," sebutnya.

Bahkan Muzir mengutip keterangan kepala Bank Indonesia (BI) Wilayah Aceh Zainal Arifin Lubis yang memprediksi ekonomi Aceh bisa melesat setelah penerapan Qanun LKS. Pernyataan itu sampaikan pada diskusi dengan tema "Kesiapan Perbankan Terhadap Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh" pada Senin, 23 September 2019, jelasnya.

Wakil ketua Umum Ikatan Da’I Indonesia (IKADI) Aceh Dr. Israk Ahmadsyah, M.Ec.M.Sc. yang juga membidangi ketua bidang ekonomi keummatan Ikadi Aceh, mengingatkan gubernur untuk tidak ragu.

Menurutnya, gubernur harus mampu meyakinkan spirit ‘waqina adza bannar’ dalam dunia usaha itu sangat penting. Menjauhkan rakyat Aceh (termasuk pengusaha) dari dosa besar riba, adalah bagian dari tugas pokok seorang pemimpin di negeri syariah ini.

Qanun LKS menurut Israk Ahmad, sebagai wujud pegejewantahan dari spirit waqina adza bannar yang tentunya juga didukung oleh landasan yuridis yang ada. Pemimpin yang mampu menjauhkan rakyatnya dari dosa-dosa merupakan pemimpin yang mengerti akan tanggung jawabnya dan akan diberikan ganjaran yang besar di yaumil akhir nanti, jelasnya.

Menurut prodi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Ar-Raniry Aceh ini, Aceh sudah seharusnya jauh-jauh waktu terlepas dari beban dosa riba ini. Maka, upaya dan wacana pengunduran waktu pelaksanaan qanun ini hingga tahun 2026 tidak perlu diteruskan.

Persoalan tehnis yang dikhawatirkan oleh sebagian pengusaha Aceh, sebenarnya tidak ada masalah. Karena adanya capital outflow, dimana dukungan penuh telah diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Bank Indonesia, ulama Aceh dan elemen masyarakat.

Sehingga lembaga keuangan syariah yang ada di Aceh saat ini terus memperbaiki kemampuan produknya, melayani kepentingan pengusaha dalam bertransaksi keuangan. Jadi tidak benar ketiadaan bank konvensioanl akan menghambat perkembangan ekonomi rakyat Aceh.

Penegasan itu semakin diperkuat oleh Putra Chamsah, mantan bangkir konvensional dan mantan pimpinan BSM Aceh. Menurutnya capital outflow itu sebenarnya terjadi akibat ketidakmampuan Aceh menciptakan ladang produksi secara lokal.

Dalam keterangan kepada media, Putra Chamsah mencontohkan, misalnya ladang produksi barang adanya di luar Aceh, seperti di Medan. Akibatnya, dana yang ada keluar dari Aceh, dan bukannya akibat ketidakmampuan perbankan syariah melayani nasabahnya.

OJK sendiri sudah mengawasi terus perkembangan konversi lembaga keuangan baik bank maupun non bank konvensional di Aceh menjadi lembaga keuangan Syariah. Pihak OJK Aceh mengakui, bahwa sudah lebih 60% persiapan itu terlaksana.

Bahkan ketua Asbisindo Aceh, Sugito, mengakui perbankan syariah sudah menyiapkan diri hingga ke tahap 90%. Hal ini mengemuka ketika dilangsungkan Talk Show tentang Qanun LKS yang diadakan oleh Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh 25 Desember 2020. Untuk itu rasa khawatir itu harus dirubah dengan optimesme bersama.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan BRIsyariah, Mulyatno Rachmanto mengatakan, pihaknya siap mendukung kebijakan penerapan Qanun LKS sejak pertama kali diundangkan.

"Pada dasarnya kami siap mendukung Pemerintah dan masyarakat Aceh dalam penyediaan layanan transaksi syariah. Semenjak Qanun LKS ini pertama kali diundangkan, kami telah melakukan persiapan dan implementasi," ujar Mulyatno Rachmanto melalui pesan tertulis kepada Dialeksis.com, Minggu (27/12/2020). 

Soal Revisi Qanun 

Sehubungan dengan rencana Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan mengajukan perubahan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh M Nasir Djamil mengatakan, Jika memang mau diperpanjang maka Qanun LKS harus direvisi.

Jika perpanjangan melalui Pergub maka itu ilegal dan bisa diimpeachment oleh DPRA. Tetapi apa alasan urgensinya diperpanjang, masih ada satu tahun lagi waktu yang diberikan oleh Qanun LKS untuk mempersiapkan pemberlakukan bank syariah di Aceh, jelasnya.

Menurut Nasir Djamil, gubernur seharusnya memberikan pernyataan yang optimistik bukan pesimistik kepada rakyat Aceh,” pinta Nasir Djamil yang juga anggota DPR RI komisi II, melalui keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (26/12/2020).

Menurutnya, bahwa memang masih ada problem yang bersifat teknis yuridis dan itu berdampak terhadap mplementasinya,

“Saya tidak bisa pungkiri, Pemerintah Aceh harus melibatkan secara terpadu pakar ahli ekonomi islam, praktisi, instansi pemerintah yang terkait dengan perbankan syariah,” saran Nasir Djamil.

“Menurut saya di Aceh banyak yang ahli dan juga praktisi perbankan syariah, gubernur jangan putus asa dulu. Saya sudah berbicara dengan sejumlah pengusaha di Aceh, mereka setuju tetapi memang ada norma-norma di Qanun LKS yang harus didalami guna mendapatkan kesamaan persepsi saat implementasi di lapangan,” jelasnya.

Sementara itu, Hermanto S.H, Praktisi Hukum mengatakan, kebijakan penerapan LKS di Aceh jangan sampai mendiskriminasi nasabah yang memang masih menginginkan jalur sistem konvensional dalam perbankan di Aceh, maupun nasabah yang menginginkan jalur sistem perbankan syariah di Aceh.

"Berikan saja ruang keduanya sehingga ketika nanti keduanya besar dengan caranya masing-masing, ini juga sangat menguntungkan untuk Aceh," jelas Hermanto kepada Dialeksis.com, Selasa (29/12/2020).

"Artinya ketika nanti investor yang memang menginginkan jalur konvensional banknya ada, ketika investor yang menginginkan jalur syariah juga ada. Sehingga ruang ini dalam hitungan peluang juga sangat besar," tambahnya.

Praktisi hukum itu melanjutkan, hal lain juga yang penting dicatat bahwa perlu dibutuhkan satu penerapan dimaksud ke dalam pemberlakuan revisi qanun.

"Maka penting ke depannya, usulan revisi qanun dalam menerapkan dua sistem itu, penting untuk dimasukkan ke dalam revisi qanun ke depannya, masuk nanti dalam program Prolegda (Program Legislasi Daerah)," jelas Hermanto.

Menurutnya, hal lain juga yang perlu dicatat ketika ruang bagi hak nasabah konvensional itu tidak diberikan, dan itu menjadi salah satu yang memang melekat bagi orang untuk difasilitasi oleh negara, karena negara wajib memfasilitasi apa yang menjadi kebutuhan warganya.

"Tentu ini penting untuk disikapi oleh banyak pihak, sehingga tidak memunculkan nanti suatu sikap pertentangan yang kuat ketika umpamanya tidak ada keharmonisan dan sinergi dalam memahami keinginan satu sama lain," jelasnya.

Rencana Gubernur Aceh akan mengajukan revisi Qanun LKS di Aceh memang ditanggapi beragam, semua pihak mengutarakan pendapatnya. Masih ada pro dan kontra, bahkan bukan hanya sampai di situ, pihak YARA melakukan gugatan terhadap sejumlah bank, karena menutup bank konvensional.

Riak riak gelombang soal bank di Aceh yang menggemuruh itu gemanya belum berhenti. Berganti alun, saling kejar-kejaran menuju ke tepian. Namun belum jelas, “pantai” mana yang akan dituju oleh hiruk pikuknya perbankan di Aceh ini. Kita ikuti saja. (Bahtiar Gayo)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda