Sabtu, 15 November 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Kejati Aceh Amankan 11 DPO Sepanjang 2025, Masih Buru 42 Buronan Lintas Kasus

Kejati Aceh Amankan 11 DPO Sepanjang 2025, Masih Buru 42 Buronan Lintas Kasus

Jum`at, 14 November 2025 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda AcehKejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat sepanjang tahun 2025 dengan berhasil mengamankan 11 orang Daftar Pencarian Orang (DPO) dari berbagai kasus hukum. 

Meski demikian, pekerjaan belum selesai. Masih terdapat 42 DPO lain yang merupakan akumulasi buronan dari tahun-tahun sebelumnya dan hingga kini masih dalam proses pengejaran.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangannya kepada awak media di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Jumat (14/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa para DPO yang masih diburu berasal dari beragam kasus hukum. Mulai dari pelanggaran kanun, tindak pidana pertambangan, hingga tindak pidana umum lainnya yang sudah berkekuatan hukum namun pelakunya belum berhasil diamankan.

“Di tahun 2025, Kejati Aceh telah berhasil mengamankan 11 orang DPO. Saat ini masih tersisa 42 orang lagi DPO rekapitulasi dari tahun-tahun sebelumnya. Kasusnya bermacam-macam, ada dari kanun, pelanggaran kanun, ada dari tindak pidana pertambangan, ada juga tindak pidana lain,” ujar Ali.

Ali Rasab Lubis menegaskan bahwa Kejati Aceh tidak akan pernah berhenti mengejar para DPO yang masih berkeliaran. Ia menyampaikan imbauan tegas agar para buronan segera menyerahkan diri secara baik-baik sebelum aparat melakukan penangkapan paksa.

“Imbauan kami kepada para DPO, kalian sudah ditetapkan sebagai DPO. Tidak ada tempat yang aman. Kami mohon dengan kesadaran sendiri, silakan menyerahkan diri. Cepat atau lambat pasti akan tertangkap,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, namun sifat kooperatif dari para DPO akan sangat menentukan bagaimana proses itu berlangsung.

“Cepat atau lambat pasti akan tertangkap dan akan diperlakukan sebagai penangkapan. Dengan ini kami mohon, kami minta dengan kesadaran diri, silakan menyerahkan diri agar proses hukum dapat segera dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai keberadaan para DPO, Ali mengungkapkan bahwa sebagian besar tidak lagi berada di tempat asal mereka. Para buronan ini diduga berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan.

“Umumnya mereka tidak berada di tempat asalnya. Ada yang bergerak ke beberapa tempat, ada juga diperkirakan sudah keluar wilayah tertentu,” ungkapnya.

Sebagai langkah antisipasi, Kejati Aceh telah melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk pihak Imigrasi, untuk memantau pergerakan para buronan yang diduga telah keluar dari wilayah Aceh atau bahkan keluar negeri.

“Kita sudah menyurati Dinas Imigrasi bahwa mereka ini ditetapkan sebagai DPO, dan data-data mereka sudah diserahkan di sana,” tegas Ali.

Kejati Aceh memastikan bahwa proses pengejaran tidak hanya mengandalkan upaya internal, tetapi juga dilakukan melalui kerja sama lintas sektor, termasuk aparat kepolisian, kejaksaan di daerah lain, serta instansi terkait yang memiliki akses informasi mobilitas seseorang.

Menurut Ali Rasab Lubis, Kejati Aceh berkomitmen menyelesaikan daftar panjang DPO tersebut demi memastikan tegaknya hukum dan memberi rasa keadilan kepada masyarakat.

“Kami terus bekerja maksimal. Tidak ada toleransi terhadap para buronan. Penegakan hukum harus berjalan, dan kami pastikan setiap DPO akan dipertanggungjawabkan melalui proses hukum,” tutupnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI