Beranda / Berita / Dunia / Provokatif, Hamas Kecam Penerbitan Kartun Nabi Muhammad oleh Prancis

Provokatif, Hamas Kecam Penerbitan Kartun Nabi Muhammad oleh Prancis

Minggu, 25 Oktober 2020 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Bendera Prancis. [IST]

DIALEKSIS.COM - Hamas melemparkan kecaman keras atas keputusan Prancis menerbitkan karikatur Nabi Muhammad. Hamas mengatakan bahwa penerbitan karikatur ini adalah tindakan provokatif yang merendahkan simbol-simbol Islam.

"Dorongan Presiden Prancis, Emanuel Macron untuk menerbitkan kartun Nabi Muhammad adalah upaya untuk menghidupkan kembali Perang Salib, di mana Prancis adalah sumber debutnya," kata juru bicara Hamas, Sami Abu Zuhri.

"Penerbitan kartun itu memprovokasi perasaan umat Islam dan agresi terhadap agama dan keyakinannya," sambungnya dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Anadolu Agency pada Minggu (25/10/2020).

Menerbitkan kartun Nabi Muhammad, bersama dengan pernyataan Macron tentang Islam dan komunitas Muslim, memicu kecaman luas di dunia Arab pada tingkat resmi dan lainnya dengan pernyataan resmi yang mengecam ucapannya. Sejumlah aktivis telah melancarkan kampanye boikot terhadap produk Prancis di beberapa negara Arab.

Terkait dengan Macron, sebelumnya Presiden Turki, Tayyip Erdogan menyebut pemimpin Prancis perlu perawatan mental terkait sikapnya pada Muslim dan Islam.

“Apa masalah orang bernama Macron ini dengan Muslim dan Islam? Macron membutuhkan perawatan pada level mental. Apa lagi yang bisa dikatakan kepada seorang kepala negara yang tidak memahami kebebasan berkeyakinan dan yang berperilaku seperti ini kepada jutaan orang yang tinggal di negaranya, yang merupakan anggota dari agama yang berbeda? tanya Erdogan.

Sebegai respon atas pernyataan Erdogan tersebut, Prancis dilaporkan telah menarik pulang Duta Besar mereka yang berada di Turki.

Seperti diketahui, Macron bulan ini menggambarkan Islam sebagai agama "dalam krisis" di seluruh dunia dan mengatakan bahwa pemerintahannya akan mengajukan rancangan undang-undang pada bulan Desember untuk memperkuat undang-undang 1905 yang secara resmi memisahkan gereja dan negara di Prancis.

Dia juga mengumumkan pengawasan sekolah yang lebih ketat dan kontrol yang lebih baik atas pendanaan masjid dari luar negeri. (SINDOnews)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda