India Denda Google Rp2,5 Triliun
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Dunia - Pihak berwenang India telah mendenda Google 13 miliar rupee (Rp2,5 triliun) karena menggunakan platform Android-nya untuk mendominasi pasar.
Regulator persaingan negara itu menuduh raksasa teknologi itu memasuki "perjanjian sepihak" dengan pembuat smartphone untuk memastikan dominasi aplikasinya.
Denda itu telah memerintahkan Google untuk berhenti dari praktik semacam itu.
Google belum menanggapi denda atau tuduhan tersebut.
Komisi Persaingan India (CCI) mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis (20/10/2022) bahwa Google "menyalahgunakan" lisensi sistem operasi Android untuk berbagai ponsel cerdas, pencarian web, penelusuran, dan layanan hosting video.
Dikatakan bahwa Google mengadakan perjanjian paksa dengan para pengguna untuk memastikan bahwa kumpulan aplikasinya, seperti Google Chrome, YouTube, Google Maps, dan lainnya, digunakan.
Pernyataan itu menambahkan bahwa praktik ini menghambat persaingan dan memberi Google akses berkelanjutan ke data konsumen dan peluang iklan yang menguntungkan.
CCI juga telah meminta Google untuk tidak memaksa produsen perangkat memasang aplikasinya terlebih dahulu dan harus mengizinkan produsen dan pengguna memasang aplikasi pilihan mereka selama penyiapan perangkat awal.
Google menghadapi serangkaian kasus anti-trust di India dan pihak berwenang juga menyelidiki perilaku Google di pasar TV pintar dan sistem pembayaran dalam aplikasinya.
Penyelidikan terkait Android dimulai pada 2019, menyusul keluhan konsumen smartphone Android.
Kasusnya mirip dengan yang dihadapi Google di Eropa, di mana regulator memberlakukan denda $5 miliar pada perusahaan karena menggunakan sistem operasi Android untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil di pasar. [BBC]